SURABAYA l bidik.news – Sebagai Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur merasa Prihatin melihat angka pernikahan di bawah umur meningkat di Jatim.
Menurut Legislator Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim sebenarnya dalam menyikapi kondisi seperti ini Komisi E langsung melakukan gerakan cepat dengan mengundang Kepala Dinas terkait , kepala kementrian agama Jatim ,pengadilan tinggi agama Islam Surabaya guna mendengar jejak pendapat sekaligus mencari solusi untuk menurunkan angka pernikahan di bawah umur.
” Komisi E DPRD Jatim mengundang para pakar dan para ahli bagaimana mencari solusi agar kondisi pernikahan di bawah umur ini bisa berkurang dan ditekan , ” ucap Mohamad Rosyidi usai FGD di hotel Luminor Sidoarjo pada Selasa ( 19/9/2023).
Menurut Rosyidi bahwa Pemprov Jatim tidak harus sendirian dan tidak boleh merasa tanggungjawab atas kasus ini. Sebab banyak Dinas atau instansi yang harus ikut bertanggungjawab . Seperti kantor urusan agama yang dengan mudah meloloskan anak dibawah umur melakukan pernikahan .
Selain itu pihak Pengadilan yang berdasarkan laporan dari masyarakat kurang teliti karena ada anak di bawah umur yang mengaku hamil supaya mendapatkan surat ijin menikah lalu di beri surat. Padahal itu hanya alasan mereka agar mendapatkan surat ijin menikah.
” Seharusnya perlu teliti dan kejernihan dan kecermatan agar tidak gampang mengeluarkan surat ijin nikah bagi anak- anak di bawah umur , ” ucapnya.
Begitu juga peran alim ulama dan pondok pesantren menjadi suritauladan agar tidak memberikan contoh ikut serta melegalkan pernikahan dibawah umur .
Seperti sering dijumpai kalau ijin tidak didapat dari Kementrian agama untuk menikah di KUA akhirnya para pasangan di bawah umur ini melakukan nikah siri didepan kiai ,ustad dan tokoh masyarakat yang menurut mereka bisa mengamini pada pernikahan siri .
” Siri atau tidak siri jika pernikahan dibawah umur hendaknya ditekan karena bahaya yang didapatkan kedepan bagi generasi tidak bisa dihindari jika pernikahan siri dibawah umur masih diteruskan , ” terang Rosyidi.
Apalagi saat ini bangsa Indonesia dibawah perintah wakil Presiden Kiai H. Mahruf Amin untuk menekan angka stunting sebab meningkatnya angka stunting di Indonesia kerena terjadi pernikahan dibawah umur.
Ditambahkan Rosyidi bahwa Pemerintah daerah ( Pemda) tingkat 2 harus berusaha juga untuk menekan pernikahan di bawah umur ini, sebab dalam laporan ada beberapa Kabupaten di Jatim yang mengalami peningkatan signifikan. Artinya situasi dan kondisi kultur pada masing – masing daerah ikut menentukan pula terhadap angka pernikahan dibawah umur .
” Banyak cara dan metode yang bisa dilakukan oleh Pemerintah daerah , sehingga angka pernikahan dini bisa ditekan sesuai strategi dan muatan lokal maupun kultur yang ada di daerah masing – masing , ” jelasnya. ( Rofik )











