• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PERISTIWA

Terima Sengketa Lahan Warga, BPN Jatim Siap Fasilitasi Audensi

Rofik hardian by Rofik hardian
3 years ago
in PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
Kabid penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Jatim M Arifin

Kabid penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Jatim M Arifin

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA l bidik.news – BPN Jatim menerima 12 orang perwakilan massa aksi dari Paguyuban Gapokmas dan Warjoyo yang melakukan aksi dengan kantor Kanwil BPN Jatim pada Selasa (4/7/2023) .

Massa aksi ini adalah masyarakat yang tinggal di lahan yang diklaim oleh PT KAI.

Dimana paguyuban masyarakat Gapokmas adalah masyarakat yang tinggal di Sidotopo, Pacarkeling, Karangpilang dan Stasiun Sidoarjo.bersama Paguyuban Warjoyo adalah masyarakat yang tinggal di Waringin, Bumiarjo, dan Joyoboyo.

Dua paguyuban warga tersebut mengklaim bahwa mereka telah menghuni, merawat dan menguasai secara fisik wilayah tersebut selama puluhan tahun. Mereka kini tengah mengajukan permohonan hak milik atas tanah di wilayah tersebut.

Namun sengketa warga terjadi karena PT KAI juga mengklaim bahwa tanah yang dihuni warga adalah aset dari PT KAI.

Usai audiensi dilakukan, Kabid Penataan dan Pembedayaan Kanwil BPN Jatim M Arifin S mengatakan bahwa terhadap permasalahan ini, ditegaskannya bahwa BPN Jatim posisinya selaras dan senada Kementerian ATR/BPN. Oleh sebab itu, opsi yang ditawarkan pada warga juga sama sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri ATR.

“Ada tiga Skema yang disampaikan untuk menjadi solusi dari permasalahan penyusunan aset PT KAI ini. Yang tentunya harus memperhatikan dan mempertimbangkan perundangan yang berlaku,” tegas Arifin.

Opsi yang pertama adalah pelepasan aset dari PT KAI. Tapi pelepasan aset itu tentu tidak mudah dan membutuhkan prosedur dan mekanisme tersendiri.

Kemudian opsi yang kedua adalah masyarakat diberikan hak atas tanah di atas hak atas tanah. Atau HGB di atas HPL.

Dan yang ketiga adalah masyarakat diberikan kerohoman atas dampak sosial yang terjadi. Atau dalam kata lain masyarakat direlokasi.

“Ini ranahnya lintas kementerian. Jadi memang kita tidak bisa memutuskan secara langsung,” tandasnya.

Namun begitu, Arifin menegaskan bahwa secara hukum saat ini keduanya baik dari pihak PT KAI maupun warga masyarakat penghuni lahan tersebut, sama-sama tidak memiliki kekuatan hak milik atas tanah.

“Dari PT KAI sendiri belum memiliki sertifikat. Yang ada adalah dokumen lama groundcart. Dan lahan tersebut masuk dalam aset. Itu saja,” tegasnya.

“Sedangkan masyarakat pun begitu. Mereka tidak memiliki dokumen apapun namun klaimnya adalah mereka sudah menghuni lokus tersebut selama puluhan tahun,” tegasnya.

Sehingga dengan posisinya inipun, BPN juga belum bisa melakukan penerbitan hak milik seperti sertifikat untuk masing-masing belah pihak baik PT KAI ataupun warga masyarakat.

“Karena kami di BPN ketika menerbitkan hak milik harus pada posisi tanah atau lahan dan kondisi yang clean dan clear. Artinya memang harus ada kajian atau penelitian lebih lanjut,” tegasnya.

Sebagaimana diberikan sebelumnya, Koordinator aksi yang diwakili oleh Paguyuban Warjoyo, mengatakan bahwa dalam aksi ini mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Yang pertama adalah mereka meminta PT KAI tidak melakukan klaim sepihak atas tanah yang ditempati warga sebagai aset dari PT KAI.

“Karena Paguyuban Gapokmas dan Warjoyo ini sudah menempati, merawat, dan menguasai secara fisik lahan di sana selama lebih dari 60 tahun secara sah,” katanya.

Berikutnya mereka juga menuntut agar PT KAI tidak menghalangi pendaftaran hak atas tanah di kantor BPN terhadap tanah yang telah ditempati warga puluhan tahun lamanya.

Selain itu, mereka juga meminta agar PT KAI tidak melakukan aksi represif kepada warga yang sedang memperjuangkan pendaftaran hak atas tanah yang telah ditempati tersebut.

“Sedangkan kepada BPN Jawa Timur memberikan petunjuk atau perintah kepada kantor pertanahan Surabaya dan Sidoarjo untuk menerima dan tidak menolak terkait pendaftaran dan permohona hak atas tanah milik warga yang menempati lahan tersebut diatas,” tegasnya.

Sekedar diketahui warga meminta agar BPN Jatim menolak permohonan hak atas tanah dari PT KAI yang saat ini ditempati oleh warga. Segala tuntutan warga tersebut juga disampaikan saat audiensi dengan BPN Jatim. ( Rofik )

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-07-04 at 15.45.50
    Gelar Aksi Depan BPN Jatim, Warga Gapokmas dan…
  • gbi
    Tolak Tegas RUU HIP, LSM - GMBI Ngluruk DPRD Jatim
  • demo
    Petani dan Mahasiswa di Banyuwangi Gelar Aksi Demo…
  • Khofifah di Palu
    Sapa Warga Jawa di Palu, Gubernur Khofifah Ajak…
  • IMG-20181005-WA0027
    Ratusan Warga Demo Polrestabes Surabaya Tuntut…
  • Karyawan PT Mega Utama Indah Wadul Dewan Jatim
Previous Post

Gelar Aksi Depan BPN Jatim, Warga Gapokmas dan Warjoyo Tuntut Permohonan Hak Atas Tanah yang Mereka Tempati Diterima

Next Post

Ini Rahasia Kekokohan Stadion GBK Sebagai Landmark Ikonik Indonesia

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim
JAWA TIMUR

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

by Rofik hardian
20/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan...

Read moreDetails
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

20/01/2026

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Next Post
Ini Rahasia Kekokohan Stadion GBK Sebagai Landmark Ikonik Indonesia

Ini Rahasia Kekokohan Stadion GBK Sebagai Landmark Ikonik Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.