SURABAYA l bidik news – Paguyuban Masyarakat Gapokmas yang tergabung dalam masyarakat yang tinggal di Sidotopo, Pacarkeling, Karangpilang, Stasiun Sidoarjo serta Kelompok Paguyuban Warjoyo masyarakat yang tinggal di Waringin, Bumiarjo, dan Joyoboyo melakukan aksi di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Timur ( BPN Jatim ) pada Selasa (4/7/2023) .
Aksi tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya klaim oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas tanah yang telah ditempati bertahun-tahun oleh warga di sejumlah wilayah tersebut.
Korlap Aksi yang diwakili oleh Paguyuban Warjoyo, mengatakan bahwa dalam aksi ini mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama adalah mereka meminta PT KAI tidak melakukan klaim sepihak atas tanah yang ditempati warga sebagai aset dari PT KAI.
“Karena Paguyuban Gapokmas dan Warjoyo ini sudah menempati, merawat, dan menguasai secara fisik lahan di sana selama lebih dari 60 tahun secara sah,” ucapnya .
Warga juga menuntut agar PT KAI tidak menghalangi pendaftaran hak atas tanah di kantor BPN terhadap tanah yang telah ditempati warga puluhan tahun lamanya.
Selain itu, mereka juga meminta agar PT KAI tidak melakukan aksi represif kepada warga yang sedang memperjuangkan pendaftaran hak atas tanah yang telah ditempati tersebut.
“Sedangkan kepada BPN Jawa Timur memberikan petunjuk atau perintah kepada kantor pertanahan Surabaya dan Sidoarjo untuk menerima dan tidak menolak terkait pendaftaran dan permohona hak atas tanah milik warga yang menempati lahan tersebut diatas,” tegasnya.
Selain itu mereka meminta agar BPN Jatim menolak permohonan hak atas tanah dari PT KAI yang saat ini ditempati oleh warga.
Sekedar di ketahui segala tuntutan warga tersebut juga disampaikan saat audiensi dengan BPN Jatim. ( Rofik )











