• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kajati Berharap Hakim Artidjo Tangani Kasasi Bebas Dahlan

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Secara tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Maruli Hutagalung berharap Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang memeriksa kasasi atas bebasnya Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pelepasan asset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Hal itu dikatakan Maruli sesaat pihaknya menerima putusan resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Maruli mengatakan, keinginannya ini merupakan upaya hukum atas putusan bebas Dahlan yang diberikan oleh PT. Pihaknya juga berharap dengan ditangani Hakim Agung Artidjo, langkah hukum kasus ini bisa jelas dan berkeadilan.

“Saya berharap yang pegang perkara ini mudah-mudahan Hakim Agung, Artidjo Alkostar. Supaya jelas, jangan hukum dalam kasus ini dibawa entah kemana. Ibaratnya kita dibawa ke tengah laut, di ombang-ambingkan tidak jelas, tergantung arah mata angin,” kata Maruli Hutagalung di Kantor Kejati Jatim, Senin (9/10).

Maruli mengaku, kalau Hakim sudah tidak kuat pertahannya, bisa repot hukum di Indonesia. Ia mencontohkan seperti kasus OTT KPK terhadap Hakim PT di Manado. Untuk itu, Maruli mengaku sudah mempersiapkan memori kasasi itu. Bahkan pihaknya mengaku mempunyai bukti-bukti yang sangat kuat. Yakni, dengan disidangkannya OepojoSardjono, selaku pembeli tanah. Dan dia sudah mengembalikan hasil pembelian tanah yang disita Kejaksaan sekitar Rp 2 miliar lebih.

Masih kata Maruli, bukti dalam kasus PWU sudah kuat. Kalau pembeli (Oepojo) sudah mengakui, tinggal bagaimana si penjual. Kalau tetap menyangkal bahwa dia tidak menjual tanah milik negara, berati terdapat keanehan. Apalagi kelima Hakim PN Tipikor menghukum Dahlan Iskan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuaiPasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tolong di Pengadilan, khususnya di MA diperkuat bentengnya. Itu benteng terakhir, kalau itu gampang jebol, rusak sudah hukum di Indonesia. Saya setengah mati mengusut perkara tahun 2003, hingga saya bisa angkat ke Pengadilan, sampai kedua tersangka dihukum,” tegas Maruli.

Terkait dibebaskannya Dahlan di PT, Maruli menilai apakah Hakim PT lebih pintar daripada Hakim di PN Tipikor ?. Padahal di PN Tipikor lima Hakim dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, surat, petunjuk, keterangan dari pengacara dan jpu. Dan kelima Hakim ini menghukum dan memutus Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana (WW) karena melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk kasus Dahlan, lanjut Maruli, di PT ada tiga Hakim karier menyatakan bebas, satu Hakim ad hoc menyatakan terbukti, dan satu Hakim ad hoc lagi menyatakan onslag, ada perbuatan tapi bukan pidana. Sementara WW, dihukum 3 tahun di PN Tipikor, namun di PT turun menjadi 1 tahun. Padahal dalam putusan PN Tipikor terbukti jelas bahwa terdakwa WW bersama-sama Dahlan Iskan menjual tanah PT PWU.

“Kalau begini caranya hukum di Indonesia bisa berabe. MA harus turun, dan melihat diri apa sudah benar tidak Hakim-hakim yang ada di Indonesia ini. Dengan peristiwa di Manado, apa harus menunggu Hakim ditangkap lagi,” pungkasnya. (eno)

Related Posts:

  • Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan
  • Jaksa Pastikan Banding Vonis Dahlan Iskan
  • Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun
    Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun
  • fajar trilaksana
    Direktur LBH Fajar Trilaksana Berharap MA Bersikap…
  • kejari gresik kasasi sekda
    Kejari Gresik Resmi Kasasi Atas Bebasnya Sekda Gresik
  • Usai Perkara Korupsi PT PWU, Dahlan Iskan Bakal…
Tags: Dahlan iskan maruli hutagalung
Previous Post

Sidang Ditunda, Henry J Gunawan Minta Hermanto Dihadirkan Lebih Dulu

Next Post

Istri Jaksa Agung: Dari Ibu yang Sehat, Terlahir Anak yang Sehat

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Istri Jaksa Agung: Dari Ibu yang Sehat, Terlahir Anak yang Sehat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.