SURABAYA | BIDIK.NEWS – PT Shopee International Indonesia (Shopee) laksanakan perbaikan kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi Shopeefood yang diperintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan Tertulis I pada Perkara No. 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU No.20/2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Shopee International Indonesia.
Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir.
Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar menjelaskan, PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood yang diberikan oleh KPPU selama masa pelaksanaan peringatan, yaitu 14 hari.
Perbaikan kemitraan itu memberi dampak positif kepada 300.000 Mitra Pengemudi Shopeefood, termasuk diantaranya 920 ex Mitra Pengemudi yang telah dilakukan pengaktifan kembali.
“Perkara ini berasal dari laporan masyarakat terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan Shopee dengan mitra pengemudinya yang dalam ketentuan perjanjian kemitraan tersebut diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) UU No.20/2008”, jelas Lukman Sungkar Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Rabu (7/6/2023).
Pada pokoknya, peringatan dari KPPU meminta Shopee agar memberikan akses kepada Mitra Pengemudi dapat memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspend atau putus mitra. Serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari selama Mitra Pengemudi tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi.
Selain itu, Mitra Pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik dan Prosedur Banding di Aplikasi Mitra Pengemudi. Terkait Ketentuan Layanan Mitra tersebut, PT Shopee International telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari menjelaskan, peringatan yang dikeluarkan KPPU kepada Shopee bentuk nyata penegakan hukum yang dilakukan KPPU agar tidak ada abuse dalam perjanjian kemitraan.
Perjanjian Kemitraan, kata Ratmawan, hendaknya menerapkan prinsip kemitraan yang diatur dalam UU No.20/2008 tentang UMKM, yaitu saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
“Bila terdapat pelanggaran dalam perjanjian kemitraan seperti yang diatur dalam UU UMKM dapat melaporkan ke KPPU Pusat Jakarta atau Kanwil KPPU di Medan, Lampung, Surabaya, Balikpapan, Makassar dan Yogyakarta,” tegas Ratmawan.











