• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BISNIS

Shopee Patuhi KPPU Perbaiki Kemitraan Bagi Hasil dengan Mitra Pengemudi

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in BISNIS, EKBIS, EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
Shopee telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood yang diberikan KPPU selama masa pelaksanaan peringatan, yaitu 14 hari (ist)

Shopee telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood yang diberikan KPPU selama masa pelaksanaan peringatan, yaitu 14 hari (ist)

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – PT Shopee International Indonesia (Shopee) laksanakan perbaikan kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi Shopeefood yang diperintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan Tertulis I pada Perkara No. 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU No.20/2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Shopee International Indonesia.

Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir.

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar menjelaskan, PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood yang diberikan oleh KPPU selama masa pelaksanaan peringatan, yaitu 14 hari.

Perbaikan kemitraan itu memberi dampak positif kepada 300.000 Mitra Pengemudi Shopeefood, termasuk diantaranya 920 ex Mitra Pengemudi yang telah dilakukan pengaktifan kembali.

“Perkara ini berasal dari laporan masyarakat terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan Shopee dengan mitra pengemudinya yang dalam ketentuan perjanjian kemitraan tersebut diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) UU No.20/2008”, jelas Lukman Sungkar Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Rabu (7/6/2023).

Pada pokoknya, peringatan dari KPPU meminta Shopee agar memberikan akses kepada Mitra Pengemudi dapat memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspend atau putus mitra. Serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari selama Mitra Pengemudi tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi.

Selain itu, Mitra Pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik dan Prosedur Banding di Aplikasi Mitra Pengemudi. Terkait Ketentuan Layanan Mitra tersebut, PT Shopee International telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari menjelaskan, peringatan yang dikeluarkan KPPU kepada Shopee bentuk nyata penegakan hukum yang dilakukan KPPU agar tidak ada abuse dalam perjanjian kemitraan.

Perjanjian Kemitraan, kata Ratmawan, hendaknya menerapkan prinsip kemitraan yang diatur dalam UU No.20/2008 tentang UMKM, yaitu saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

“Bila terdapat pelanggaran dalam perjanjian kemitraan seperti yang diatur dalam UU UMKM dapat melaporkan ke KPPU Pusat Jakarta atau Kanwil KPPU di Medan, Lampung, Surabaya, Balikpapan, Makassar dan Yogyakarta,” tegas Ratmawan.

Related Posts:

  • IMG-20230825-WA0123
    Komisi VI DPR RI & KPPU: Pentingnya Peningkatan…
  • WhatsApp Image 2024-06-14 at 09.47.00
    KPPU Gandeng Unesa di Program 1 Juta Penyuluh Kemitraan
  • FGD Persaingan usaha
    KPPU Minta Optimalkan Fungsi Advokasi Kebijakan dan…
  • persaingan usah
    Selain Mengawasi Persaingan Usaha, KPPU Mendapat…
  • WhatsApp Image 2024-03-09 at 10.54.57
    KPPU Akui Pengawasan Kemitraan UMKM Kurang Efektif
  • WhatsApp Image 2022-08-27 at 10.53.55
    KPPU Siap Berkontribusi Pada Penyusunan Pergub…
Previous Post

Kini, Manulife Punya Asuransi Jiwa Lindungi Pengidap HIV

Next Post

Kompak, Polisi RW Bersama TNI Ngrambe Jaga Kamtibmas di Ngawi

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Kompak, Polisi RW Bersama TNI Ngrambe Jaga Kamtibmas di Ngawi

Kompak, Polisi RW Bersama TNI Ngrambe Jaga Kamtibmas di Ngawi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.