TRENGGALEK – Komisi A DPRD Jawa Timur terus mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN). Salah satunya dengan mencari masukan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ada di provinsi maupun kabupaten kota.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah mengatakan dalam revisi perda ini ada pasal-pasal yang harus dibenahi atau disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing yang memiliki kultur berbeda. Menurutnya pada perda tersebut bukan hanya revisi, namun nantinya juga akan ada tambahan pasal. “Karena terkait dengan penanganan narkoba ini tidak harus dengan BNN saja, tetapi juga keterlibatan Pemerintah Daerah,” ujarnya saat mengunjungi BNNK Trenggalek, Jumat (11/2/2022 ).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan dengan revisi Perda ini konsekuensinya Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus ngander beni, yang artinya harus ikut terlibat dalam pendanaan. Karena menurutnya dalam hal penyuluhan atau pemberantasan ini, tentunya akan dibutuhkan anggaran. “Perda ini bisa dikategorikan belum maksimal, artinya Perda ditetapkan tahun 2016 namun Peraturan Gubernur (Pergub) baru muncul tahun 2019. Sehingga Perda dan Pergub ini terlihat tidak menyatu. Makanya dengan revisi ke depan, setelah perda ditetapkan paling lama 6 bulan Pergub sudah harus turun,” katanya.
Lebih lanjut Hadi mengatakan nuansa Perda itu harus ada nilai kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan BNN. Terkait tempat rehabilitasi, Hadi mengatakan ini menjadi kewenangan pusat. “Tapi pusat memiliki rencana mendirikan rehabilitasi di Pamekasan. Kami berharap meskipun milik pemerintah pusat, namun harus ada kolaborasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim yang lain Ahmad Tamim mengatakan pada revisi perda ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BNNK. Menurutnya BNNK terkesan bekerja sendiri. “Padahal kan ada pemerimtah yang seharusnya juga berkolaborasi. Memang penanganan narkoba ini tidak mudah. Selain itu, saya melihat regulasi penanganan narkoba di negara kita kan terlalu lunak, berbeda dengan Eropa yang sangat keras. Kami berharap dalam revisi perda ini ada solusi yang tepat dalam penanganan narkoba, karena narkoba ini penyakit,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BNNK Trenggalek David Henry Andar Hutapea mengatakan ada peningkatan kasus narkoba di Trenggalek, Ponorogo dan Pacitan khususnya di wilayah pesisir. Menurutnya ini menjadi warning bahwa narkoba sudah di depan mata. “Kami berharap masyarakat turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Salah satunya dengan berani melapor kepada pihak yang berwenang,” terangnya.
David mengaku ada beberapa kendala dalam penanganan narkoba. Menurutnya yang pertama adalah pandemi Covid-19. “Akibat pandemi ini banyak anggaran yang harus direfocusing. Kendala kedua adalah belum tercapainya kesamaan visi untuk memberi prioritas pada upaya penanganan narkoba. Dan ketiga keterbatasan Sumber Daya untuk menjangkau keseluruhan wilayah Trenggalek,” ungkapnya. ( rofik)