SURABAYA – Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim (20) warga Putat Jaya C Timur Gang 3 Surabaya menjalani sidang pasalnya menyalahgunaan narkoba tanpa mempunyai ijin di gelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1). Terdakwa menjalani sidang secara pribadi tanpa didampingi penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Hotel Reddorz Jl. Dukuh Kupang 155 Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu yang sebelumnya memesan kepada Sdr. Rizal (DPO) sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram satu bungkus plastik klip sedang seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),”ucap JPU.
Kemudian Sdr. Rizal (DPO) mengantar sabu tersebut ke Hotel Reddorz Jl. Dukuh Kupang Surabaya dimana pada saat itu terdakwa sedang Chek In bersama dengan saksi Anindia Hanum Yauninda menempati kamar nomor B-9. Setelah membeli sabu tersebut terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus / poket klip kecil,”imbuhnya.
Ibrahim Nur Syabhana didakwa Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria yang bekerja di percetakan tersebut ditangkap oleh anggota polisi di Hotel Reddors karena mendapatkan informasi dari warga sekitar karena mengkonsumsi sabu – sabu.
“Saat dilakukan penangkapan satu bungkus / poket klip kecil terdakwa bagi lagi menjadi dua untuk dipakai sendiri, sisanya satu bungkus kecil berikan pada saksi Bagus Dwi Prasetya yang chek in di kamar no B-11 Hotel Reddorz, sedangkan tiga poket plastik kecil dijual kepada temannya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per poketnya dan sisa uang dari hasil penjualan sabu yaitu sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan dan beli rokok, ungkap Adi Surya anggota polisi Polsek Dukuh Pakis yang memberikan keterangan dalam sidang.
Benar terdakwa Ibrahim keterangan yang diberikan oleh saksi penangkapan,”tanya JPU.”Iya benar pak,”ucap terdakwa. Sidang tersebut ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan.
Diketahui barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisikan butiran kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik – Seperangkat alat hisap , uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah.











