BLITAR – Pegiat lingkungan hidup yang tergabung dalam perkumpulan Karya Cipta Abisatya Blitar melakukan Hearing dengan KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Blitar terkait dengan permasalahan yang terjadi tentang kerusakan hutan dan alih fungsi lahan di kawasan hutan produksi di wilayah Blitar, Jum’at (26/06/2020) di Aula Perhutani KPH Blitar.
Hadir dalam pertemuan hearing ini antara lain Ketua Perkumpulan Cipta Abisatya Blitar Agus Budi Sulistyo, Wakil Kepala (Waka) Administratur KPH Blitar Sarman yang didampingi Bagian Humas KPH Blitar Agung Budiono, beberapa aktivis mahasiswa, Suhadi selaku Praktisi Hukum serta beberapa media cetak dan online yang tergabung dalam Persahabatan Insan Jurnalis Nusantara Blitar.
Sarman Waka ADM KPH Blitar dalam memberikan jawaban atas pertanyaan yang sudah ditanyakan sebelumnya oleh kelompok Pecinta Lingkungan yang diketuai Agus Budi Sulistyo baik bersurat maupun mendatangi langsung ke KPH Blitar atas masalah perusakan Hutan di petak 69 dan 73 RPH Gondanglegi, serta pengalihan fungsi lahan dikawasan hutan produksi, dan sharing hasil tebu memaparkan bahwa, proses hukum tentang pencurian kayu jati sampai saat ini masih berjalan. Namun sayangnya sampai saat ini oknum yang diduga melakukan pengrusakan dan pencurian kayu jati diwilayah RPH Gondanglegi melarikan diri, dan sampai saat ini dalam pengejaran aparat penegak hukum.
“Ini Polsek masih bisa menjerat atau mencari atau menangkap orang yang dimungkinkan bisa menjadi tersangka kalau tidak salah namanya Mjn alias Gimbal. Dan itu yang bersangkutan sampai dengan hari ini masih lari, informasi terakhir dari pak kanit (Kanit Reskrim-red) lari, ini pertama, yang kedua pada saat ramai ramai kitab mau melaksanakan pembongkaran kami juga melaksanakan kegiatan dengan teman teman Polhut sudah kami kerahkan ke lapangan pada waktu itu dengan Polsek ada wartawan dari Polres memberitakan kepada kami untuk berkordinasi dengan Polres akhirnya pembongkaran tidak jadi pada waktu itu sehingga kami harus melobi ke Polres, dari Polres sempat menegur kami, itu kalau ada apa apa kemampuan perhutani berapa orang Polsek berapa orang akhirnya kami koordinasi ke Polres, rencana pembongkaran itu. Terakhir terkait dengan pandemi hingga belum bisa dilaksanakan. “ kata Sarman terkait pencurian kayu.
Persoalan alih fungsi hutan pun Sarman menjelaskan “ Sebetulnya memang kita sudah berupaya areal tersebut bagaimana caranya yang namanya kawasan hutan negara itu memang harus ada hutannya, dan ini sudah kami alami tahun 2018 kami coba bagaimana tanaman kehutanan bisa tumbuh bersamaan dengan tebu yang ada dilapangan. Karena disatu sisi memang ada Permen 81 terkait dengan ketahanan pangan swasembada hutan nasional. Yang kedua ada Permen LHK nomor 83 tentang perhutanan sosial.
Yang sudah kami uji coba duduk bersamaan antara tebu dan tanaman kehutanan di Rejoso yang ada tanaman tebu 10 meter ada tanaman sengon, itu cara kita kerjasamakan dengan LMDH dan ini sudah berjalan. Nanti kedepannya semua akan seperti itu.Diperaturan Permen 83 itu harus ada tanaman kehutanan 51 % tanaman tebu 49 %, nah yang terjadi dilapangan memang seperti itu. Tidak tahu dulu setelah reformasi seperti itu sehingga dibelakang ini cukup menguras tenaga untuk mengedukasi masyarakat bagaimana tanaman tebu ini bisa berkurang disatu sisi tanaman kehutanan bisa tumbuh bersamaan dengan tanaman yang ada di lapangan.” katanya.
Terkait sharing hasil tebu yang dipermasalahkan, tahun 2019 memang ada kompensasi sharing tebu hanya 80 juta karena memang tidak semua bisa kita PKS kan, soalnya tahun ini bisa kita maksimalkan untuk ber PKS melakukan perjanjian kerjasam antara perum Perhutani dengan LMDH dan dengan PT.RMI diupayakan nanti dengan PDPT yang menerima tebu dari kawasan hutan negara ini disatu sisi nanti akan dikenakan kompensasi sharing dan tentunya juga dikenakan PNBP itu yang kewajiban dan selanjutnya juga ada kewajiban bagaimana tanaman tebu dikawasan selatan ini kedepannya bisa tumbuh baik bersamaan dengan tanaman kehutan yang tadi diawal kamin sampaikan 51 % itu tadi.” jelasnya
Sementara itu Agus Budi Sulistyo menyikapi jawaban Waka Administratur KPH Blitar, memberikan dikarenakan menurut pendapatnya bahwa sharing dana hasil tebu yang selama ini sudah berjalan nilainya sangat besar “ Yang kami tahu penarikan sharing itu dilapangan sangat besar, ada yang melalui KRPH dan itu dikumpulkan dan diberikan ke KPH ada 10 % untuk biaya orang yang menarik sharing.
Ini yang perlu kita pertanyakan mereka berani melalui PKS, perjanjian kerjasama ini bisa diperbaharui setiap tahun.” kata Agus.
Suhadi, SH dari Praktisi Hukum menanggapi persoalan yang disampaikan pada hearing ini terkait alasan Perhutani untuk menggarap hutan dasar hukumnya UU 41 tahun 1999 seperti yang disampaikan Yasman Kasi PPB, di Pulau Jawa ini seperti yang tertera di PP 72 tahun 2010 adalah hak pengelolaan yang jangka waktunya tidak ada ketentuan selama perum perhutani itu tidak dibubarkan, menurut Suhadi kalau dalam penggarapanya KPH tidak jelas haknya maka ini menjadi illegal. Kalau perhutani dalam penggarapanya itu hak pengelola maka itu ada tanggung jawabnya karena tanah dalam UU Pokok Agraria secara filosof nya adalah fungsi sosial artinya manfaatnya harus kepada masyarakat luas. KPH seharusnya dalam pengelolaanya mempunyai mekanisme internal, kontrol , pengawasan sehingga dalam mengatasi permasalahan bisa diselesai dengan cepat. Sedangkan dari perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa bila hak pengelolaan itu tidak bisa dilakukan oleh KPH maka kembalikan saja pada negara.
Dalam penutup hearing ini Sarman juga berharap agar pertemuan seperti ini bisa berkelanjutan agar terjalin komunikasi yang baik untuk kebaikan bersama. “ Harapan saya pertemuan semacam ini bisa kita tindak lanjuti kembali agar terjalin komunikasi langsung dalam penyampaian permasalahan yang ada di KPH Blitar”.kata salah satu aktivis mahasiswa yang tidak menyebutkan namanya dalam forum ini.
(Sunyoto).











