• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Direktur Komersial Bank Prima Master, Akhirnya Divonis Bebas   

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Sidang putusan terdakwa Agus Tranggono di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Sidang putusan terdakwa Agus Tranggono di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Direktur Komersial Bank Prima Master, Agus Tranggono Prawoto divonis lepas dari tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) sebab perbuatannya bukan termasuk tindak pidana melainkan perdata, saat menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (12/06/2020).

“Menyatakan terdakwa Agus Tranggono Prawoto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan ke dua penuntut umum akan tetapi bahwa dakwaan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,”kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Hehamony saat membacakan amar putusannya dalam persidangan.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum onslag van recht vervolging, memerintahkan terdakwa dibebaskan setelah putusan dibacakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” sambung Yohanes.

Atas putusan tersebut, JPU Kejati Jatim, Nining Dwi Ariany langsung menyatakan Kasasi.

“Tadi kami sudah nyatakan kasasi dan akan menunggu salinan putusan untuk menyusun memori kasasinya,”ujarnya usai persidangan.

Sementara Ucok Jimmy Lamhot, Penasehat hukum terdakwa mengaku putusan majelis hakim telah benar. Karena sebelum putusan pidana ini telah ada putusan perdata yang diajukan oleh saksi Anugrah Yudo Wicaksono selaku pelapor.

“Klien kami memang patut dilepas dan dibebaskan. Unsur menjerat klien kami tidak bisa karena yang dilakukan oleh Bank Prima Master ini adalah institusi bukan perorangan,”ujarnya usai persidangan.

Dalam kasus ini, lanjut Ucok Jimmy Lamhot, Kleinnya tidak menikmati uang yang diklaim saksi Anugrah Yudo Wicaksono telah raib dari Bank Prima Master.

“Raibnya uang 5 milliar itu tidak dinikmati oleh terdakwa akan tetapi masih berada dilingkungan Bank Prima Master. Jadi dalam konteks ini yang diuntungkan adalah bank Prima Master,”ungkapnya.

Usai putusan ini, Ucok Jimmy Lamhot mengaku akan segera membebaskan klienya dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Sore ini akan kami bebaskan dari Rutan Medaeng,”tandasnya.

Diketahui, Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan 7,5 tahun penjara dan denda Rp 10 milliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Nining Dwi Ariany menyebut terdakwa Agus Tranggono Prawoto terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal
49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Kasus ini dilaporkan oleh Anugrah Yudo Wicaksono bermula saat dirinya mendatangi Bank Prima Master untuk mencairkan dua bilyet giro dengan jumlah Rp 5 milliar dan memindahkan ke rekening tabungannya. Namun, dana tersebut dipindahkan ke rekening orang lain tanpa seijinnya.

Sebelum melaporkan kasus ini, Anugerah Yudo Wicaksono juga pernah menggugat perdata Bank Prima Master dan hasilnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Bank Prima Master terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan dihukum membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 10 juta perhari sejak putusan dibacakan pada Kamis (26/6/2019).

Related Posts:

  • direktur bank
    Direktur Komersial Bank Prima Master Didakwa Pasal Perbankan
  • sidang bank prima
    Mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Dituntut…
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • terdakwa
    Terdakwa Kasus Penggelapan Investasi SPBU di…
  • IMG-20240328-WA0018
    Tidak Terbukti Melakukan Perbuatan Pidana, Kades…
  • prima
    CS Bank Prima Master : Uang Rp 5 M Ditransfer Ke…
Previous Post

Mungkinkah, Satu SPDP Dua Berkas Perkara, Ini Kata Praktisi Hukum

Next Post

TAUZIA Hotels Surabaya Obral Voucher Nginap Rp 200 Ribuan

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
TAUZIA Hotels Surabaya Obral Voucher Nginap Rp 200 Ribuan

TAUZIA Hotels Surabaya Obral Voucher Nginap Rp 200 Ribuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.