• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Diduga Melakukan Pembalakan Liar, Warga Tepas Diamankan Petugas

Sunyoto by Sunyoto
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Barang bukti kayu jati yang disita petugas.(nyoto)

Foto : Barang bukti kayu jati yang disita petugas.(nyoto)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BLITAR – MSN 59 tahun warga Dusun Sumberkalong RT 02/01, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar ditangkap petugas perhutani Blitar. Dia ditangkap karena diduga melakukan Pembalakan liar (ilegal logging) di kawasan perhutani wilayah RPH Pelangi Dusun Sumberkalong Desa Tepas Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.

Dalam penangkapan ini petugas perhutani diantaranya M.Ngabdan KRPH Pelangi, Sariman KRPH Jajagan, dan Agung KRPH Rejoso, berhasil mengamankan barang bukti, satu buah gerjaji kayu (ekrek), 23 batang kayu jati ukuran diameter 25 cm, panjang 140 cm dan 220 cm, 85 lembar papan kayu jati tebal 2-3 centi meter panjang 140 dan 220 centi meter, 1 buah gergaji mesin senso, dan 1 unit diesel gergaji (serkel) rakitan, berbentuk kendaraan roda 4 yang bisa dioperasikan dijalan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Kesamben.

Diduga Melakukan Pembalakan Liar, Warga Tepas Diamankan Petugas 1
Tersangka pelaku MSN

M.Ngabdan menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian kayu jati ini berawal dari kegiatan patroli bersama, antara lain Sariman KRPH Jajagan, Agung KRPH Rejoso dan Ngabdan sendendiri sebagai penanggung jawab kawasan perhutani RPH Pelangi, pada Rabu (03/06/2020) kemarin lusa sekitar pukul 11.00.

Pada saat memasuki kawasan perhutani petak 91 C, petugas menemukan Tunggak jati yang batangnya bekas ditebang secara liar oleh seseorang. Setelah mengetahui kejadian itu, ketiga petugas patroli melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian pencurian (TKP) dikawasan hutan.

Nah, ketika petugas melintas didepan rumah MSN di dusun Sumberkalong Desa Tepas, melihat MSN sedang menggergaji kayu jati. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kayu jati yang sedang digergaji oleh pelaku, ciri-cirinya sama persis dengan pohon jati yang hilang dipetak 91 tersebut.

” Setelah kami tanya asal kayu Jati yang sedang digergaji dia tidak bisa menjelaskan, seketika itu MSN kami tangkap bersama barang buktinya dan langsung kami serahkan kepada polisi” katanya.

Kapolsek Kesamben IPTU Eko Sumarjoko, SH dalam lapsitnya, membenarkan adanya laporan aksi pencurian kayu jati dikawasan perhutani RPH Pelangi di Dusun Sumberkalong Desa Tepas Kecamatan Kesamben” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku bersama barang buktinya kami amankan di Mapolsek Kesamben untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 ayat 1 (a) (b) (c) Yo pasal 12 huruf (e) UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.”kata Kapolsek IPTU Eko Sumarjoko, SH.

Related Posts:

  • IMG-20180621-WA0017
    Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan Tangkap Perambah…
  • PSX_20200217_184702
    Lagi, Pelaku Spesialis Illegal Logging di Banyuwangi…
  • ilegal
    Enam Pelaku Spesialis Illegal logging Diringkus…
  • IMG-20180621-WA0023
    Kasus Ilegal Logging Kawasan KPH Banyuwangi Selatan…
  • IMG-20180424-WA0037
    Polsek Rogojampi Berhasil Amankan Dua Pengepul Miras
  • kapolres blitar tunjukkan barang bukti
    Polres Blitar Bekuk Komplotan Curanmor Spesial…
Previous Post

Fraksi PKB Lega Perjuangan Ponpes Mendapat Bantuan dari Pemprov Jatim Terwujud

Next Post

Disnak Pemkab Blitar Salurkan Bantuan Obat Cacing dan Mineral Gratis Untuk Ternak Sapi

Sunyoto

Sunyoto

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Disnak Pemkab Blitar Salurkan Bantuan Obat Cacing dan Mineral Gratis Untuk Ternak Sapi

Disnak Pemkab Blitar Salurkan Bantuan Obat Cacing dan Mineral Gratis Untuk Ternak Sapi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.