• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

48,2 Gram Sabu Diamankan Satreskoba Polres Batu Dari 15 Tersangka

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK dan Iptu Yussi Purwanto S.H menunjukkan barang bukti sabu di Mapolres Batu..(Sahrul)

FOTO : Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK dan Iptu Yussi Purwanto S.H menunjukkan barang bukti sabu di Mapolres Batu..(Sahrul)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATU|BIDIK NEWS – Polres Batu panen tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Tercatat selama satu bulan ini ada 15 tersangka dari 10 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Batu.

Dari total tersangka yang berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Batu, tiga orang merupakan pengedar, empat orang sebagai kurir, dan sisanya pengguna atau pemakai.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK menyampaikan, penangkapan yang dilakukan merupakan ungkap kasus narkotika mulai 9 September hingga 7 Oktober 2019. Selama kurang
lebih satu bulan tersebut, Polres Batu berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,2 gram.

“Selama sebulan ini Satnarkoba berhasil menangkap 10 kasus narkotika dengan 15 tersangka dan mengamankan 48,2 gram sabu. Dari jumlah barang bukti barang haram tersebut, apabila dikonversikan dalam rupiah mencapai Rp 60 juta,” ujar Kapolres, Senin (7/10) siang.

Dilanjutkannya, dengan keberhasilan menangkap pengedar, kurir, dan pengguna sabu-sabu tersebut. Polres Batu berhasil menyelamatkan 241 orang generasi muda dari narkoba. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.

Ia juga menambahkan, keberhasilan 10 kasus ini merupakan hasil penyelidikan satreskoba di lapangan. Dengan lokasi penangkapan di jalan dan di rumah tersangka.

Sementara, Iptu Yussi Purwanto S.H yang baru saja menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Batu menambahkan bahwa dari seluruh tersangka. Tiga tersangka merupakan pengedar besar di Kota Batu.

Salah satu pengedar, Abdul Manap (45) asal Jalan Merpati Utara, no 15 Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang berhasil ditangkap di Jalan Raya Giripurno Kota Batu saat akan melakukan transaksi.

“Tersangka adalah pengedar besar di Kota Batu. Terbukti dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 41 gram dirumahnya. Sedang saat tertangkap basah membawa tiga poket sabu seberat 0,35 gram masing-masing poket,” paparnya.

Abdul Manap, selaku pengedar mengungkapkan jika dirinya menyasar para supir truk untuk berjualan. Mengingat dirinya juga bekerja sebagai supir truk antar daerah.

Sedangkan untuk pola transaksi yang dilakukannya menggunakan sistem ranjau. “Untuk transaksi menggunakan sistem ranjau. Saya tidak mengenal sama sekali pemasok. Hanya berkomunikasi melalui telepon,” bebernya.

Lebih lanjut, ia juga mengakui tak bisa menghubungi pemasok. Sehingga tersangka hanya dihubungi saat barang haram tersebut akan dikirim.

Yussi mengungkapkan untuk wilayah hukum Polres Batu yang rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah Songgoriti dan Pendem.

Sementara untuk rentang usia tersangka yang tertangkap mulai dari 18-47 tahun. Dan masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk 12 tersangka pengguna dan kurir dijerat Pasal 112 dengan hukuman penjara 4-12 tahun. Sedangkan untuk 3 pengedar dijerat dengan pasal 114 dengan hukuman 4-20 tahun. (Syahrul).

Related Posts:

  • batu
    Lagi, Satreskoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkoba…
  • batu
    Kurang Dari Sebulan , Satreskoba Polres Batu Ungkap…
  • IMG-20190211-WA0003
    Polres Batu Sita 24.198 Butir Pil Koplo
  • Ditemukan 7 butir Ekstasi Di Rumah Pengedar Sabu
  • ranmor asal pasuruan
    Polres Batu Lumpuhkan Dua Residivis Ranmor Asal Pasuruan
  • IMG-20220726-WA0049
    Satreskoba Polres Gresik Berhasil Ungkap 12 Kasus…
Previous Post

Terjerat Hutang Ratusan Juta Khamim Nekad Gelapkan 10 Kendaraan bermotor

Next Post

Tragis ! RSUD Blambangan Kecolongan Dokter Aspal. Sudah Praktik Beberapa Tahun

Ida

Ida

RelatedPosts

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025
JAWA TIMUR

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

by Nanang Firmansyah
12/10/2025
0

BANYUWANGI | bidik.news - Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra meraih penghargaan ‘Inspiring Professional & Leadership Award 2025’ dengan...

Read moreDetails
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025
Next Post
Tragis ! RSUD Blambangan Kecolongan Dokter Aspal. Sudah Praktik Beberapa Tahun

Tragis ! RSUD Blambangan Kecolongan Dokter Aspal. Sudah Praktik Beberapa Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

12/10/2025
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.