BATU|BIDIK NEWS – Polres Batu panen tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Tercatat selama satu bulan ini ada 15 tersangka dari 10 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Batu.
Dari total tersangka yang berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Batu, tiga orang merupakan pengedar, empat orang sebagai kurir, dan sisanya pengguna atau pemakai.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK menyampaikan, penangkapan yang dilakukan merupakan ungkap kasus narkotika mulai 9 September hingga 7 Oktober 2019. Selama kurang
lebih satu bulan tersebut, Polres Batu berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,2 gram.
“Selama sebulan ini Satnarkoba berhasil menangkap 10 kasus narkotika dengan 15 tersangka dan mengamankan 48,2 gram sabu. Dari jumlah barang bukti barang haram tersebut, apabila dikonversikan dalam rupiah mencapai Rp 60 juta,” ujar Kapolres, Senin (7/10) siang.
Dilanjutkannya, dengan keberhasilan menangkap pengedar, kurir, dan pengguna sabu-sabu tersebut. Polres Batu berhasil menyelamatkan 241 orang generasi muda dari narkoba. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.
Ia juga menambahkan, keberhasilan 10 kasus ini merupakan hasil penyelidikan satreskoba di lapangan. Dengan lokasi penangkapan di jalan dan di rumah tersangka.
Sementara, Iptu Yussi Purwanto S.H yang baru saja menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Batu menambahkan bahwa dari seluruh tersangka. Tiga tersangka merupakan pengedar besar di Kota Batu.
Salah satu pengedar, Abdul Manap (45) asal Jalan Merpati Utara, no 15 Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang berhasil ditangkap di Jalan Raya Giripurno Kota Batu saat akan melakukan transaksi.
“Tersangka adalah pengedar besar di Kota Batu. Terbukti dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 41 gram dirumahnya. Sedang saat tertangkap basah membawa tiga poket sabu seberat 0,35 gram masing-masing poket,” paparnya.
Abdul Manap, selaku pengedar mengungkapkan jika dirinya menyasar para supir truk untuk berjualan. Mengingat dirinya juga bekerja sebagai supir truk antar daerah.
Sedangkan untuk pola transaksi yang dilakukannya menggunakan sistem ranjau. “Untuk transaksi menggunakan sistem ranjau. Saya tidak mengenal sama sekali pemasok. Hanya berkomunikasi melalui telepon,” bebernya.
Lebih lanjut, ia juga mengakui tak bisa menghubungi pemasok. Sehingga tersangka hanya dihubungi saat barang haram tersebut akan dikirim.
Yussi mengungkapkan untuk wilayah hukum Polres Batu yang rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah Songgoriti dan Pendem.
Sementara untuk rentang usia tersangka yang tertangkap mulai dari 18-47 tahun. Dan masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Untuk 12 tersangka pengguna dan kurir dijerat Pasal 112 dengan hukuman penjara 4-12 tahun. Sedangkan untuk 3 pengedar dijerat dengan pasal 114 dengan hukuman 4-20 tahun. (Syahrul).