BIDIK NEWS | SURABAYA – Kembali Ditjen Penegakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) mengamankan sebanyak 384 kontainer berisi kayu ilegal jenis merbau asal Papua . Penyitaan tersebut merupakan hasil operasi yang di lakukan di dua tempat, yakni Surabaya dan Makassar.
Menurut Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani , pihaknya telah mempersiapkan operasi itu sudah cukup lama. Persiapan itu khusus dilakukan untuk melihat pergerakan kayu-kayu ilegal dari Papua.
“Kita lakukan operasi di akhir tahun ini ada 40 kontainer yang kita temukan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dibawa oleh perusahaan pelayaran PT SPIL melalui kapal Jelita Hijau. Kemudian dari informasi yang ada, kami kembangkan,” kata Rasio di Pelabuhan peti kemas Teluk Lamong, Rabu (16/1).
Setelah itu , ternyata ada pergerakan kayu dari Papua yang menuju Surabaya. “Tapi sebelumnya singgah di Jakarta kemudian balik ke Makassar dan kami intersep atau sergap bersama TNI AL itu ada sebanyak 57 kontainer yang dibawa oleh perusahaan PT Temas,” lanjutnya.
Bersamaan dengan itu , pihaknya juga kembali mengamankan 88 kontainer yang diduga tanpa disertai dokumen yang sah dan juga dibawa PT SPIL.
“Di sini (Teluk Lamong) ada 199 kontainer yang dibawa oleh PT Temas. Jadi, 284 kontainer itu adalah 88 yang ada di PT SPIL dan 199 kontainer ada di PT Temas yang ada di sini. Total yang sudah kita kumpulkan selama 1 bulan 384 kontainer yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar,” tegas Rasio.
Kontainer-kontainer itu, lanjutnya, dibawa 4 kapal yang berbeda-beda dari 2 perusahaan pelayaran, yaitu PT Temas dan PT SPIL. Untuk jenis kayunya seluruhnya dari jenis kayu premium, yakni merbau.
Untuk tindaklanjutnya, Rasio mengaku masih mengembangkan lagi. Apakah melibatkan atau ada indikasi perusahaan lagi yang terlibat. Karena masih pengembangan dan penyelidikan, pihaknya mengaku belum bisa memastikan status kayu-kayu ilegal tersebut. (imron)











