MOJOKERTO RAYA – Keberadaan warung remang remang di Desa Awang Awang sudah beroperasi sekitar 38 tahun yang lalu.
Berbagai tindakan sudah dilakukan mulai dari sosialisasi perundang undangan yang berlaku, himbauan dan tindakan operasi sudah dilakukan namun pemilik warung remang remang tersebut tetap beroperasi, Sabtu (29/01/2022) dikutip Bidik dari Laman Diskominfo Pemkab Mojokerto.
Menurut Kepala Desa Awang Awang H Rudi kegiatan Prostitusi itu sudah berlangsung sekitar 38 tahun yang lalu. Berbagai himbauan dan tindakan penyegelan sudah dilakukan, namun dilain hari mereka tetap buka kembali.
“Tempat prostitusi di Desa Awang Awang sudah berlangsung kurang lebih 38 tahun, ” ujarnya.
Menurut Rudi sejak tahun 2017 pihaknya sudah sosialisasi, himbauan terkait masalah ijin sewa menyewa dan tindakan asusila namun mereka tidak pernah hadir dan tetap membandel. Hal ini, masyarakat Desa Awang Awang dan sekitarnya menjadi resah.
“Disamping sosialisasi, kita juga melakukan tindakan linmas tiga shift hingga mendirikan pos kampling di setiap sudut tempat itu, namun sekitar pukul satu atau dua dini hari prostitusi itu tetap berlangsung, ” ungkap Rudi.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Didik Chusnul Yakin menjelaskan bahwa Desa Awang harus dibebaskan dari kegiatan prostitusi, “Kita harus bersatu, bersinergi untuk mewujudkan Desa Awang Awang bebas dari praktek prostitusi. ” Pungkas Didik. (cak ram)
Foto : Aktivitas masyarakat di Kantor Desa Awang Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto (ist)











