SURABAYA | Ribuan guru ngaji, tepatnya 3 ribu orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pendidikan Qur’an (FKPQ) Surabaya akan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa atau BPJAMSOSTEK.
Kepastiannya tertuang saat pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa dengan Forum Komunikasi Pendidikan Qur’an (FKPQ) Surabaya dengan PT Bahana TCW Investment Management, Bank OUB dan My Bank di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Surabaya Jl. Masjid Agung Gayungan, Surabaya, Kamis (14/11/2019).
Kepala Kemenag Kota Surabaya, Dr. Husnul Maram, M.HI mengaku sangat berterima kasih dan mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa dalam melindungi para guru ngaji yang jumlahnya mencapai ribuan yang tersebar di 31 Kecamatan se Surabaya.
“Sejak 2016 lalu kami sudah berkeinginan semua guru ngaji se Surabaya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, dan Alhamdulilah tahun ini baru terealisasi,” ujarnya senang.
Memang, lanjut Husnul, jumlah guru ngaji se Surabaya jumlahnya mencapai sekitar 13.733
ribu orang. “Untuk tahap kedua ini baru sekitar 3 ribu orang yang kita ikutkan, selanjutnya semua guru ngaji pasti akan kita daftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Suharto menambahkan, dengan pembayaran iuran perbulan hanya Rp 16.800 dengan program Bukan Penerima Upah (BPU). Para guru ngaji akan mendapat perlindungan jaminan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Selain itu, untuk pembayaran iuran 3 bulan kedepan, seluruhnya di tanggung PT Bahana TCW Investemen Management, Bank OUB dan My Bank melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran), karena ini stimulus,” kata Suharto.
Sedang untuk pembayaran iuran bulan ke-4 hingga seterusnya, lanjutnya, diupayakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa bersama Kemenag Kota Surabaya dimintakan bantuan kepada mitra dan rekanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Dalam acara itu juga diserahkan santunan JKM atas nama Priyo Suroso Utomo yang bekerja di Bank Jatim Pusat. Santunan diterima ahli waris Maria Ulfa (istri) sebesar total Rp 157.335.270. Rinciannya, santunan kematian Rp 16.200.000, santunan berkala sekaligus Rp 4,8 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, JHT Rp 130.588.850, serta Jaminan Pensiun (JP) Rp 2.776.420.
Serta penyerahan santunan meninggal karena kecelakaan kerja atau JKK meninggal atas nama Moh. Jamil dengan total Rp 205.610.496. Moh. Jamil bekerja di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya Bidang Kebersihan Seksi Saluran (non ASN).
Santunan diterima ahli waris Yuli Astutik (istri)(ISTRI). Rinciannya, santunan kematian Rp 185.810.496, beasiswa Rp 12 juta, santunan berkala sekaligus Rp 4,8 juta, serta biaya pemakaman Rp 3 juta. (hari)











