GRESIK I BIDIK.NEWS – Terbukti telah melakukan tindak pidana penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing, terdakwa Nurhudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik dari partai Nasdem di vonis oleh majelis hakim yang diketuai M.Fatkhur Rochman dengan pidana penjara 7 bulan, Selasa (21/02/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama islam dan melanggar pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa penahanan,” tegas M.Fatkhur Rochman saat membacakan putusan.
Pada amar putusan disebutkan, bahwa sesuai dengan saksi dan barang bukti yang dihadirkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama islam yakni melakukan pernikahan manusia yakni terdakwa Saiful Arif (berkas split) selaku pengantin pria menikah dengan kambing warna putih bernama Sri Rahayu binti Bejo dan yang bertindak selaku penghulu yakni terdakwa Sutrisno alias Krisna.
“Menurut ahli dari ketua MUI Gresik KH. Mansur Shodiq diterangkangkan bahwa pernikahan manusia dan kambing dilakukan dengan syariat islam dan tidak sah. Akan tetapi perbuatan itu telah melanggar dan masuk penistaan agama islam. Atas dasar keterangan itulah Majelis sependapat dan menyatakan terdakwa melakukan penistaan agama islam,” jelasnya.
Pada vonis juga disebutkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan penimbulkan keresahan masyarakat, menodai agama islam. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU dari Kejari Gesik menyatakan pikir-pikir menerima atau menyatakan banding.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke pengadilan karena diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama islam dengan melakukan ritual pernikahan manusia dengan kambing yang direkam dan disebarkan ke media sosial.
Perbuatan itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. (him)