GRESIK | BIDIK.NEWS – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum di tingkat sekolah dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kali ini, JMS bertempat di SMAN 01 Gresik yang dipimpin lansung oleh Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah, SH. Dimulai pukul 07.00 WIB dengan upacara bendera, sebagai pembina upacara Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Strategis Kejari Gresik, Rifgiy El Farabiy, SH.
Setelah upacara, kegiatan JMS lansung dipusatkan di aula SMAN 01 Gresik yang diikuti perwakilan kelas XXI, anggota keorganisasian di sekolah. JMS kali ini mengambil tema pembahasan terkait pengenalan tentang Kejaksaan RI Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan proses persidangan di Pengadilan Negeri, Undang-Undang Narkotika
No. 35 Tahun 2009, Senin (29/08/2022).
Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah mengatakan bahwa kegiatan JMS dengan melakukan penyuluhan hukum merupakan bentuk keperdulian Kejaksaan pada generasi muda.
“Kami melakukan penyuluhan terkait Pengenalan Kejaksaan RI, Proses persidangan dan bahaya penggunaan narkotika pada generasi muda,” terangnya.
Masih menurut Deni, tema tentang UU Narkotika salah satu materi yang diberikan dengan tujuan agar anak didik selaku generasi penerus bangsa dapat memahami bahaya penggunaan narkotika. Tidak hanya itu, anak didik juga akan mengerti resiko hukum jika mengkomsumsi narkotika.
“Saya mengajak siswa-siswi SMAN 01 Gresik akan menjauhi narkotika dan tidak terjerumus. Mereka dapat memahami resiko hukum dan mengajak generasi penerus Bangsa untuk membentuk karakter pribadi yang baik dalam bersosialisasi dan bermasyarakat,” ujarnya. (him)