SURABAYA-Temuan tunggakan pajak kendaraan yang dilakukan 38 pemda se Jatim terus menuai pendapat di kalangan Dewan Jatim.
Bahkan, pihak legislative di yang berkantor di Jalan Indrapura Surabaya ini minta gubernur tak mengesahkan terlebih dahulu RAPBD masing-masing daerah jika tak melunasi tunggakan pajak kendaraan tersebut.
“ Dalam penyusunan anggaran APBD masing-masing daerah tentunya pada akhirnya membutuhkan persetujuan oleh Gubernur. Jika tak ada pelunasan atau tak menganggarkan untuk membayar pajak kendaraan tersebut ke propinsi kami minta gubernur tak mengesahkan terlebih dahulu RAPBD daerah,”ungkap anggota Komisi C DPRD Jatim Suyatni Priasmoro saat dikonfirmasi di Surabaya, rabu (26/2)
Dikatakan politisi dari Nasdem ini, dengan tak mengesahkan RAPBD masing-masing daerah tersebut bertujuan untuk memberikan pelajaran bagi daerah agar taat membayar pajak.
“ Dari temuan yang ada jumlahnya semuanya ada Rp 3,5 M. tentunya nilai tersebut sangat bermanfaat bagi Pendapatan propinsi. Kalau ada tunggakan tentunya akan menghambat pendapatan buat propinsi. Ini pelajaran bagi daerah agar taat membayar pajak kendaraan,”jelas pria asal Magetan ini.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Jatim mencatat tunggakan pajak kendaraan dinas 38 pemda se Jatim di tahun 2019 mencapai Rp 3,5 M dengan jumlah kendaraan dinas mencapai 42 ribu lebih.
Rata-rata tunggakan kendaraan dinas yang dilakukan pemda setempat antara satu hingga maksimal 3 tahun tunggakan. ( rofik)