SURABAYA|BIDIK NEWS – Tak kunjung direalisasikannya pembentukan Bank Jatim Syariah oleh Gubernur Jatim membuat berang DPRD Jatim. Bahkan, pihak legislative tersebut mengancam akan melakukan interpelasi terhadap gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Menurut anggota Komisi C DPRD Jatim Malik Efendi mengatakan ada dua masalah terhadap Bank Jatim yang dilanggar oleh gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diantaranya gubernur Jatim telah mencampakkan perintah pembangunan Bank Jatim Syariah di Jatim.
“Ini perintah perda yang harus dilaksanakan dan harus dijalankan. Perda ini sudah digagas dua tahun bersama gubernur sebelumnya pak De Karwo,”jelasnya.
Jika gubernur tak mau menjalankan perda, kata Malik, dirinya berharap agar dilakukan revisi terlebih dahulu perda tersebut.”Harusnya yang bersangkutan sudah running atau melanjutkan pembangunan bank Jatim Syariah tersebut,”jelasnya.
Diungkapkan oleh Malik, saat ini untuk realisasi pembanguna Bank Jatim Syariah sudah keluar ijin prinsip.” Namun penyertaan modal sebagai salah persyaratan tak kunjung dikeluarkan oleh gubernur. Bahkan, OJK meragukan keseriusan Pemprov untuk membangun Bank Jatim Syariah. Harusnya bulan November sudah ada kelanjutan dalam penyetoran modal Bank Syariah,” jelasnya
Sedangkan untuk pelanggaran kedua oleh gubernur Khofifah, kata Malik,mengangkat tujuh direksi Bank Jatim dan enam komisaris bertentangan dengan PP No 54 tahun 2017 tentang BUMD.”Harusnya komisaris ada lima orang dan direksi lima orang. Padahal dalam perda BUMD juga masing-masing lima orang di posisi tersebut. Ini jelas melanggar,”jelas di Surabaya Senin (8/7).
Politisi asal PAN ini mengatakan jika gubernur Jatim tetap nekat untuk mempertahankan keputusannya tersebut, gubernur Khofifah bisa terseret pidana.” Jelas kalau nekat, tentunya akan memberi gaji para komisaris dan direksi yang jelas melanggar perundangan. Jika dicairkan bisa kena pidana gubernur,”terangnya.
Dengan adanya pelanggaran dua perda tersebut kata Malik, gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dinilai gagal dalam menjalankan pemerintahan dan layak dilakukan interpelasi.” Sudah layak di interpelasi dengan mengabaikan dua peraturan tersebut,”tutupnya. ( rofik)