BIDIK NEWS | GRESIK – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejari Gresik menandatangani MoU (nota kesepahaman).
Mou ini bertujuan agar nantinya jika ada gugatan hukum secara perdata dan TUN maka Kejari Gresik akan memberikan bantuan hukum.
Penandatangan MoU diteken langsung oleh ketua KPU Kabupaten Gresik Ahmad Roni dan Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika, diwarung Legend, jalan raya Veteran, Gresik, Selasa (12/02).
Penandatangan ini dihadiri oleh komisiner KPU Elvita Yulianti, Divisi Hukum Choirul Zimam, Sekretaris KPU Fahrudin, dan Kasi Intel Kejari Bayu Purbo Sutopo.
Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni mengungkapkan bahwa Kejari Gresik menyatakan kesediaannya memberikan bantuan hukum apabila sewaktu-waktu terdapat persoalan hukum baik berupa gugatan perdata maupun tata usaha negara (TUN).
Kajari Gresik, Pandu Pramukartika berterima kasih atas kepercayaannya pada institusi Kejaksaan dalam upaya memberikan bantuan hukum.
“Di Perdata dan TUN ada nonlitigasi maupun litigasi. Kami berharap KPU jangan sungkan-sungkan untuk berkoordinasi maupun berkonsultasi. Intinya kami siap menjaga kewibawan lembaga negara dan dalam MoU ini tidak ada fee,” jelasnya. (Him)