GRESIK|BIDIK.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus melakukan membenahan untuk memperbaiki kinerja diseluruh perangkat daerah terutama permasalahan bidang hukum.
Melalui inspektorat, Pemkab Gresik melakukan nota kesepakatan MoU dengan Kejari Gresik dalam bidang hukum keperdataan dan tata usaha negara serta tindakan hukum lainnya. Hal ini dilakukan agar segala bentuk permasalahan hukum terkait keperdataan dan tata usaha negara, pengamanan aset-aset daerah serta pengawalan pembangunan disemua sektor mendapat bantuan hukum.
Kepala Inspektorat Gresik, Edi Hadi Siswoyo berharap dengan MoU ini, kedepan segala bentuk kebijakan dari pemkab Gresik mendapat pengawalan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya.
“Dengan MoU ini kita berharap agar semua permasalahan terkait dengan hukum dapat sepenuhnya dikonsultasikan kepada pengacara negara (Kejaksaan) dalam proses penyelesaiannya, ” harap Edy mantan Kabag Hukum Pemkab Gresik.
Acara kegiatan MoU antara Pemkab Gresik dan Kejari Gresik ini diikuti oleh seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Kabupaten Gresik, Jum’at (14/09/2019).
Ditandai dengan penandatanganan antara Bupati Gresik dan Kajari Gresik secara tidak lansung maka semua aparatur dibawahnya juga akan mengikuti penandatangan MoU ini.
“Kami siap jadi mitra dan membantu semaksimal mungkin yang dibutuhkan oleh Pemda Gresik terkait permasalah hukum baik secara keperdataan dan tata usaha negara. Tidak hanya itu, jika ada aset-aset Pemda Gresik yang dikuasai oleh pihak lain, kami siap melakukan penarikan aset tersebut,” Tegas Kajari Gresik, Pandoe Pramoe Kartika saat memberikan kata sambutan.
Lebih lanjut dikatakan Kajari, Kejaksaan bisa dijadikan mitra untuk mengoptimalkan pendapatan kas daeah, mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak, dan mengoptimalkan aset-aset daerah.
“Kami minta dengan adanya MoU ini pemkab Gresik mengiventarisir aset-aset yang dimiliki serta beberapa aset yang dikuasai pihak lain agar secepatnya kembali dikuasia oleh Pemkab Gresik, ” imbuhnya.
Ditambahkannya, Kejaksaan bukan orang lain tapi menjadi mitra untuk sama-sama membangun pemerintahan yang bersih,jujur dan bebas KKN.
Sementara Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan setelah adanya penandatanganan MoU dalam bidang hukum Keperdataan dan Tata Usaha Negara ini, pihaknya berharap agar ada tindak lanjut dengan cara melakukan permohonan untuk Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah, Pembangunan Daerah (TP4D) Ke Kejari Gresik.
“TP4D bertujuan untuk mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Saya berharap agar semua OPD,BUMD dan camat se kabupaten Gresik tidak memiliki keraguan lagi untuk melaksanakan kegiatan program pembangunan dan tidak ada kekhawatiran lagi akan terjebak dalam persoalan hukum yang berakibat terhadap rendahnya penyerapan anggaran,” tegasnya. (him)