SURABAYA|BIDIK – Manager operasi karaoke Inul Vista di Kediri, INZ (40), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Pasalnya, INZ disinyalir telah menyediakan penari telanjang.
Dalam kasus tindak pidana asusila ini, Polda Jatim telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang Rp 9,6 juta, 5 buah HP dan 1 bendel bill room.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan, terungkapnya kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan ada tindak pidana asusila di tempat karaoke Inul Vista di Kediri.
“Kemudian anggota dari Ditreskrimum mengecek informasi tersebut dengan turun ke lokasi pada 13 Juli 2017. Saat itu ditemukan empat perempuan yang sedang melayani tamu menari telanjang,” terang Barung pada wartawan, Senin (17/7/2017).
Barung menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan tersangka dengan menyediakan LC freelance di tempat karaoke Inul Vista, Jalan Hayam Wuruk, Kediri.
Adapun tarifnya Rp 100 ribu perjam. Namun harus booking minimal 3 jam. Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP, yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
“Kami juga menyita uang senilai Rp 9,6 juta, 5 HP, billroom, dan foto copy surat ijin tentang tempat usaha untuk dijadikan BB,” tukas Barung.Riz