Gresik | BIDIK – Terdakwa Sukartini (40) warga desa kedungsumber kecamatan Balongpanggang divonis hukuman penjara selama 9 bulan dan denda Rp. 5 juta subsidair 2 bulan penjara karena telah menjual pil koplo.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menjual dan memiliki 512 butir pil koplo jenis Double L.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 106 ayat (1) dan pasal 197 undang-undang RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 bulan, ” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Pujo wardoyo yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun denda Rp. 5 juta subsidiar 3 bulan. (him)
TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025
SURABAYA | bidik.news - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) mencatatkan capaian arus petikemas yang baik sepanjang Tahun 2025 dengan membukukan...
Read moreDetails







