BIDIK NEWS | SURABAYA – Wisnu Nugraha (27) pria asal kota Semarang diringkus tim Cyber Crime Polda Jatim, karena menyebarkan berita hoax, Selasa (20/11) kemarin.
Penyebaran berita hoax menyebar luas di medsos. Informasinya tentang dukungan Polri mendukung salah pasangan calon (paslon) menjelang pilpres 2019.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap karena telah menyebarkan berita hoax melalui akun bernama ‘ Wisnu Inu’. Konten berita bohong (hoax)dan mencatut institusi Polri untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu dipilpres yang akan datang.
“Karena menyebarkan berita hoax, tim Cyber Crime langsung menangkap pelaku ,” Ujar Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (21/11).
Luki menambahkan, pengakukan pelaku hanya copas di group kemudian menyebarkan ke facebook. Karena menurutnya yakin bahwa Polri telah mendukung pasangan paslon, padahal itu hoax.
Sementara itu, pelaku Wisnu mengaku tanpa ragu langsung mengupload karena dianggap meyakinkan.
“Saya copy-paste (copas) dari grup lain. Saya pikir meyakinkan, karena banyak yang sebar, ” Cetusnya, Rabu (20/11).
Wisnu juga mengakui, informasi yang disebar bukan dirinya yang membuat. Saat ditanyai motifnya menyebarkan hoax tersebut Wisnu tidak menjawab. Dirinya hanya mengaku kalau bukan dirinya yang membuat, namun hanya menyebarkan saja.
Wisnu terancam dikenai Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Tentang penyebaran berita hoax.(Riz)










