BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Puluhan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang tergabung dalam Forum Rakyat Banyuwangi (ForBanyuwangi) dan Laskar Hijau, bersama sejumlah aktifis menggelar aksi demo menolak keberadaan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Selain menolak keberadaan tambang emas, warga juga menuntut keadilan bagi aktifis lingkungan, Heri Budiawan alias Budi Pego.
Puluhan warga tersebut melakukan long march dari Stadion Diponegoro menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dengan menyerukan yel yel ‘Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu’, Kamis (27/12).
Orator aksi, Suko mengatakan, mestinya perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi tidak dilakukan, karena sudah banyak warga menjadi korban.
“Ini sebuah krisis sosial yang nyata, karena perusahaan Tambang Emas Tumpang Pitu telah mengkriminalisasi saudara kita Budi Pego sebagai aktifis lingkungan. Kita tetap tolak tambang emas Tumpang Pitu,” cetus Suko.
Kuasa hukum Budi Pego, Ahmad Rifa’i sebagai wakil dari Tim Kerja Advokasi Rakyat Untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) mengungkapkan, kedatangan pihaknya bersama warga Desa Sumberagung adalah untuk menyerahkan surat penolakan atas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Budi Pego.
“Menurut kami, putusan itu belum bisa dilaksanakan, berdasarkan pasal 270 KUHP, yang mengatur tentang pelaksanaan putusan menunggu diserahkannya salinan putusan pada para pihak, baik itu terdakwa maupun jaksa,” kata Rifa’i.
Sehingga, pihaknya berharap, dengan surat tersebut putusan MA tersebut bisa ditunda dulu eksekusinya.
“Kemarin kami cek di Pengadilan Negeri Banyuwangi belum ada salinan putusannya, yang ada hanya pemberitahuan berupa pitakan amar putusan,” jelas Rifa’i
Dia menegaskan, ketika hal ini dipaksakan untuk dilakukan eksekusi, maka menurutnya itu adalah bentuk sebuah kesewenang-wenangan dan berpotensi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), karena terkait dengan kemerdekaan seseorang.
“Jadi kami berpendapat, putusan terhadap Budi Pego belum bisa dilaksanakan berdasarkan pasal 270 KUHP,” terangnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, melalui Kasi Intelejen, Thoriq Maulahela, SH mengatakan bahwa perkara Budi Pego itu sudah inkrah dan kasasinya sudah ditolak.
“Kita sudah melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan eksekusi, namun karena tidak hadir maka kita akan kembali layangkan pemanggilan, nanti kalau kembali tidak hadir kita akan lakukan jemput paksa,” ujar Thoriq.
Terkait surat penolakan petusan MA, Thoriq menjelaskan, pihaknya tidak berwenang mengomentari putusan MA, karena pihaknya sebagai lembaga eksekutif yang melaksanakan fungsi yudikatif.
“MA itu lembaga yudikatif dan berdiri sendiri, kami tidak bisa mengomentari putusan MA, yang bisa mengomentari hanya MA sendiri,” jelasnya.
Diketahui, Budi Pego merupakan salah satu aktifis yang giat menolak keberadaan tambang emas Tumpang Pitu.
Sebelumnya, Budi Pego tersandung proses hukum dan di vonis 10 bulan penjara, karena di dakwa oleh polisi telah melanggar pasal 107 huruf UU Nomor 27 tahun 1999 yaitu tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara.
Setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Banyuwangi, akhirnya Budi Pego dinyatakan bebas pada tanggal 1 Juli 2018.
Semenjak tambang emas di kelola PT. Bumi Suksesindo (BSI) sudah banyak warga jadi korban dan dijebloskan ke penjara, beberapa diantaranya di vonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.(nng)











