BANYUWANGI – Rencana pembangunan galangan atau tempat docking kapal di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro ditolak warga setempat.
Bentuk penolakan warga tersebut, dibuktikan dengan pemasangan portal akses jalan menuju lokasi rencana pembangunan galangan. Hal itu dilakukan warga, lantaran pihak pengusaha atau pemilik lahan tidak pernah meminta persetujuan khususnya kepada warga RW. 03 yang berdekatan dengan lokasi.
Oleh karenanya, portal tersebut sengaja dibuat warga untuk menutup akses kendaraan pengangkut meterial bangunan menuju lokasi pembangunan docking kapal tersebut.

Ironisnya lagi, ditengah aksi penolakan warga tersebut, tiba-tiba muncul voice note yang mengaku mantan perwira TNI AL Banyuwangi menyampaikan pesan kepada salah seorang tokoh masyarakat setempat, bahwa yang akan melaksanakan pembangunan docking kapal tersebut adalah perusahaannya yakni PT. Wasis Barokah Jaya bekerjasama dengan pemilik lahan.
Selain itu, sang mantan perwira TNI AL Banyuwangi juga menyebut kalau pembangunan docking kapal itu sudah berijin dan meminta kepada tokoh masyarakat agar dapat meredam gejolak di masyarakat setempat.
Salah seorang perwakilan warga RW. 03, Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Sukiran mengatakan, adanya pembangunan docking kapal akan merugikan masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
“Kalau itu digalang, mau kemana kita, garasi kita yang mana, apalagi nanti naik 5 sampai 10 meter, abrasi laut sudah meningkat, kita akan kehilangan mata pencaharian,” keluh Sukiran.
Selain itu, menurutnya kapal yang ngedock disini nantinya akan mengganggu dan merugikan nelayan. Karena itu, apapun bentuknya, warga tetap menolak pembangunan docking kapal tersebut.
Sukiran juga menyayangkan sikap pemilik lahan yang diketahui merupakan seorang dokter, pemilik sebuah klinik dan pengusaha kapal penyeberangan di Banyuwangi itu terkesan tidak menghormati warga.
Sementara, Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol (P) Ansori saat dikonfirmasi terkait voice note yang mengaku mantan perwira TNI AL Banyuwangi mengatakan, apabila yang bersangkutan menyampaikan atas nama mantan perwira TNI AL, berarti itu atas nama pribadi bukan dari Lanal Banyuwangi.
“Saya juga sudah cek ke anggota, dan tidak ada yang terlibat terkait hal itu,” kata Ansori.
Dia menegaskan, seorang anggota TNI aktif tidak diperbolehkan berbisnis apalagi atas nama pribadi. Terkecuali, bisnis tersebut atas nama keluarga atau orang lain.
“Lanal Banyuwangi juga punya bisnis, tapi atas nama institusi bukan personal anggota. Kalau atas nama pribadi anggota itu menyalahi aturan,” tegasnya.
Ansori juga tidak menampik, kalau memang ada pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat, pihaknya akan menindaklanjuti selama hal itu terjadi di wilayah kerja Lanal Banyuwangi.(nng)










