JEMBER – Mengantongi surat keterangan rapid test bagi para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Jember tahun 2020 menjadi satu keharusan, bahkan dokumen kesehatan tersebut turut berlaku kepada para tim masing-masing bakal pasangan calon. 22/09/2020
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief usai pimpin rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Jember 2020 yang berlangsung di Aula Pemkab Jember.
” Harus membawa surat rapid test untuk memastikan non reaktif. Bagi yang memiliki penyakit bawaan untuk tidak dimasukkan dalam undangan,” jelas Wabup.
Hanya menunggu beberapa hari lagi, yaitu pada tanggal 23 September, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon.
Situasi tersebut bisa mengumpulkan banyak orang, oleh karnanya rapat koordinasi ini melibatkan banyak instansi yang bertujuan mencegah terjadinya klaster baru Covid-19. KPU sendiri sudah mensosialisasikan kewajiban mentaati protokol kesehatan bagi paslon dan timnya.
Masih Wabup, langkah-langkah atau tindakan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan Presiden maupun peraturan Gubenur apabila ada pelanggaran.
“Kita berharap, ketiga bapaslon ini mematuhi protokol kesehatan agar pilkada sukses dan partisipasi masyarakat tinggi. Dan semua sudah siap menghantarkan Pilkada ini sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.
Pilkada Jember tahun ini bakal diikuti oleh tiga bakal pasangan calon H. Hendy Siswanto –
M. Firjaun Barlaman, Salam – Ifan Ariadna, dan Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto. (Monas)











