• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home OPINI

Vonis Mati Melanggar HAM

Ditulis oleh : Fajar Yulianto, SH.MH,CTL (Direktur YLBH Fajar Trilksana)

admin by admin
3 years ago
in OPINI
Reading Time: 2 mins read
0
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, SH,MH,CTL

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, SH,MH,CTL

0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Vonis hukuman mati  yang dilakukan oleh Hakim dalam sebuah perkara pidana yang diperiksanya, ada beberapa faktor salah satunya dalam rangka menghindari emosional masyarakat terhadap prilaku yang dianggap telah berbuat kejam, biadap dan keji sehingga hilangnya nyawa.

Putusan mati juga dapat dipengaruhi oleh tuntutan atau reaksi keras yang bersifat balas dendam atau extra legal execution dari emosi masyarakat, dan alasan lain agar menjadikan efek jera (deterren effect) oleh karena demikian justru putusan tidak berangkat dari rasa keadilan yang hakiki. Vonis dijatuhkan karena tekanan kebatinan para hakim pemeriksa oleh hal hal sebagaimana tersebut diatas.

Menilik hukuman mati merupakan pengingkaran terhadap Hak Asasi Manusia, tegas termuat dalam Pasal 1 butir (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia dalam arti Nyawa seseorang adalah anugrah Tuhan. Berikut pasal 28.I. ayat (1) UUD 1945 bahwa pokok intinya “Hak untuk hidup, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Dari beberapa literasi pada tahun 2005, terdapat 2.148 orang telah dieksekusi mati yang dilaksanakan oleh 22 negara, termasuk Indonesia. Sebagian besar di antaranya, yakni 94% dilakukan di Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat. Kemudian hal ini menjadi perhatian serius sehingga pada tahun 2007 PBB mengadakan Sidang Umum dan menyetujui resolusi penghapusan hukuman mati, respons resolusi ini, setidaknya sudah 141 anggota PBB menghapus dan tegas menolak dan tidak menjalankan hukuman mati.

J.E. Sahetapy dan Bernard Arief Sidharta, tegas meyatakan hukuman mati bertentangan dengan Pancasila. Sikap demikian juga disuarakan oleh tokoh HAM Indonesia, Yap Thiam Hien.

Di Indonesia kepastian hukum terkait hukuman mati dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa hukuman pidana mati termasuk salah satu hukuman pokok. Berikut dictum lanjut tertuang dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat (4);

Lahirnya KUHP baru pun, sebetulnya secara filosofi sudah mulai menginisiasi mengurangi resiko putusan dengan vonis Mati ini, sebagaimana dapat terbukti dan tersirat pada pasal 100 ayat (1), “Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaaan selama 10 (sepuluh) tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki serta ada alasan yang meringankan”.

Hal yang menjadikan polemik berbagai pihak akan spekulatifnya potensi pertaruhan integritas KALAPAS dalam jual beli Surat Keterangan Berkelakuan baik. Sebetulnya tidak perlu ada kekawatiran yang berlebih, ketika semua elemen penegak hukum dan perangkatnya termasuk Lapas, dimana para SDM didalamnya mampu menjaga integritas yang baik dan dilakukan pengawasan pihak pihak / lembaga yang berkompeten untuk ini.

Walau demikian menurut penulis, sangat sependapat dengan hasil Resolusi PBB, JE Sahetapy, Bernard Arief Sidharta, dan pandangan Yap Thiam Hien tersebut, karena Hukuman Mati bukan saja bertentangan dengan Pancasila, namun jelas hal ini melanggar dan merupakan pengingkaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia, pengingkaran Anugrah Tuhan, hukuman paling berat bagi pelanggar hukum sangat setuju namun tidak harus melanggar Hak bagi pihak yang lainya. Karena hakikatnya Hidup Manusia adalah Anugrah Tuhan dan Kematian merupakan Hak Prerogratif Tuhan sehingga manusia tidak boleh memaksakan menjemput paksa atas kematian manusia. Karena hidup adalah anugrah Tuhan.

Di tulis oleh:
Andi Fajar Yulianto, SH,MH ,CTL
Direktur YLBH Fajar Trilaksana.

Related Posts:

  • IMG-20220328-WA0047
    Perma No.04 Tahun 2020, Kebiri Hak Terdakwa &…
  • Banyak Petinggi Partai Korupsi, Siapa Menyusul Setya Novanto
  • IMG-20220716-WA0036
    Fajar Yulianto : Penerapan KUHP Baru Akan Berpotensi…
  • IMG-20220705-WA0173
    Prinsip Equality Before The Law dalam Proses…
  • IMG-20241031-WA0090
    Andi Fajar Yulianto : Judi Online (Judol) Termasuk…
  • IMG-20230208-WA0024
    Manifes Pancasila Sebagai Weltanshauung
Previous Post

Jaga kelestarian Gunung Wilis, Pertawis Tanam Ratusan Pohon

Next Post

Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Diberi Dua Pintu Masuk Keamanan

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Diberi Dua Pintu Masuk Keamanan

Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Diberi Dua Pintu Masuk Keamanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.