• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Vonis Jomplang Dari Tuntutan Jaksa , Jaksa Wajib Banding 

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO :  Terdakwa Bayu Chirtianto.( Jaka)

FOTO : Terdakwa Bayu Chirtianto.( Jaka)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Bayu Dwi Christianto, terdakwa narkoba yang divonis “hanya” 1 (satu) tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Johanis Hehamony, akhirnya harus menghadapi banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. (26/08/2019)

“Saya sudah lakukan banding mas,” kata JPU Deddy saat ditemui oleh BIDIK.NEWS.

Deddy menambahkan, bahwa dasar pertimbangan hakim pada saat memutus terdakwa oleh karena terdakwa masih berstatus pelajar, dan terdakwa terbukti sabagai pemakai.

“Dasarnya ya karena terdakwa masih sekolah, dan yang kedua karena memang terbukti sebagai pemakai di fakta persidangan,” beber Deddy

Sementara itu, I Wayan Titip Sulaksana, praktisi hukum asal Universitas Airlangga (Unair) ketika dimintai pendapatnya mengatakan hal tersebut adalah suatu keyakinan dari majelis hakim dalm memutuskan suatu perkara.

“Yaa itu masalah keyakinan hakim dan kewenangan hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana yang tidak dapat diganggu gugat,” ucap pria paruh baya yang biasa dipanggil abah Wayan tersebut. (23/08/2019).

Masih menurut Wayan, terkait tentang putusan “njomplang” hakim, guru besar fakultas hukum tersebut mengatakan tidak ada permasalahan. Karena keyakinan dari JPU dan hakim berbeda.

“Ya tidak ada, karena itu keyakinan hakim yang berbeda dengan keyakinan JPU. Hakim memutus sanksi pidana ringan. Lha JPU monggo tempuh upaya hukum banding,” imbuh Wayan.

Ketika ditanya apakah suatu kewajiban bagi JPU untuk melakukan banding, Wayan mengatakan JPU wajib banding.

Ya pasti JPU banding. Kalau tidak bisa repot urusane sama kajari atau kajatinya,” pungkas Wayan.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Johanis memutus terdakwa Bayu dengan hukuman penjara selama 1 tahum penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, atau sesuai dengan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Padahal, JPU Deddy Arisandi menuntut sesuai dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama 5 tahun 3 bulan penjara. (J4k)

Related Posts:

  • aneh
    Aneh ? Jaksa Tuntut 5 Tahun 3 Bulan , Hakim Hanya…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • IMG-20181107-WA0018
    Vonis 2 Tahun Residivis Narkoba, Jaksa Banding
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
  • Curi Rp 2,2 M, Asisten Pengacara Divonis Lima Tahun
Previous Post

Kuasai Narkoba, Bassis Bomerang Dijerat Pasal Berlapis

Next Post

Kadin Jatim Audiensi Dengan Wagub Emil Terkait Percepatan Pembangunan Ekonomi

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Kadin Jatim Audiensi Dengan Wagub Emil Terkait Percepatan Pembangunan Ekonomi

Kadin Jatim Audiensi Dengan Wagub Emil Terkait Percepatan Pembangunan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.