SURABAYA|BIDIK NEWS – Bayu Dwi Christianto, terdakwa narkoba yang divonis “hanya” 1 (satu) tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Johanis Hehamony, akhirnya harus menghadapi banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. (26/08/2019)
“Saya sudah lakukan banding mas,” kata JPU Deddy saat ditemui oleh BIDIK.NEWS.
Deddy menambahkan, bahwa dasar pertimbangan hakim pada saat memutus terdakwa oleh karena terdakwa masih berstatus pelajar, dan terdakwa terbukti sabagai pemakai.
“Dasarnya ya karena terdakwa masih sekolah, dan yang kedua karena memang terbukti sebagai pemakai di fakta persidangan,” beber Deddy
Sementara itu, I Wayan Titip Sulaksana, praktisi hukum asal Universitas Airlangga (Unair) ketika dimintai pendapatnya mengatakan hal tersebut adalah suatu keyakinan dari majelis hakim dalm memutuskan suatu perkara.
“Yaa itu masalah keyakinan hakim dan kewenangan hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana yang tidak dapat diganggu gugat,” ucap pria paruh baya yang biasa dipanggil abah Wayan tersebut. (23/08/2019).
Masih menurut Wayan, terkait tentang putusan “njomplang” hakim, guru besar fakultas hukum tersebut mengatakan tidak ada permasalahan. Karena keyakinan dari JPU dan hakim berbeda.
“Ya tidak ada, karena itu keyakinan hakim yang berbeda dengan keyakinan JPU. Hakim memutus sanksi pidana ringan. Lha JPU monggo tempuh upaya hukum banding,” imbuh Wayan.
Ketika ditanya apakah suatu kewajiban bagi JPU untuk melakukan banding, Wayan mengatakan JPU wajib banding.
Ya pasti JPU banding. Kalau tidak bisa repot urusane sama kajari atau kajatinya,” pungkas Wayan.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Johanis memutus terdakwa Bayu dengan hukuman penjara selama 1 tahum penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, atau sesuai dengan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Padahal, JPU Deddy Arisandi menuntut sesuai dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama 5 tahun 3 bulan penjara. (J4k)









