TANAH BUMBU – PT Ladang Rumpun Subur Abadi Istet (LSI) akhirnya bersedia bertemu warga Kecamatan Kusan Hulu dan Kusan Hilir, menyusul terjadinya pemblokiran akses jalan menuju kebun kelapa sawit yang dikelola perusahaan tersebut.
Bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Kusan Hulu, dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan PT. LSI dengan Ketua KUD BKMJ dan 6 Kepala Desa, dengan dimediasi oleh Muspika Kusan Hulu dan Muspika Kusan Hilir, Rabu (22/07/20).
Setelah terjadi silang pendapat, baik yang disampaikan oleh para Kepala Desa maupun perwakilan pemilik lahan kebun plasma juga pihak perusahaan, akhirnya terjadi kesepakatan bersama.
Dari 4 point kesepakatan, point ke 4 merupakan perwujudan dari keinginan masyarakat yang selama ini diperjuangkan.
Adapun point point kesepakatan tersebut ; 1. Perusahaan PT. LSI – SAP memastikan terlaksana pembiayaan (Akad Kredit) untuk lahan seluas 767,53 hektar. 2. Setelah proses Akad Kredit dilakukan, perusahaan akan menyampaikan Laporan Pengelolaan Keuangan Perkebunan terhadap lahan yang sudah memasuki usia tanaman menghasilkan kepada Ketua KUD BKMJ dan Kepala Desa serta 1 orang perwakilan pemilik lahan. 3.
Dengan adanya komitmen point 1 dan 2 diatas, maka terhitung hari ini kegiatan aktivitas pengelolaan lahan plasma pola kemitraan (KKPA) dengan PT. LSI berjalan normal seperti biasa.
Sedangkan point ke 4, apabila point 1 dan 2 tidak dilakukan, maka KUD BKMJ sebagai wadah petani plasma akan melakukan tindakan pengelolaan lahan plasma dan akan melaporkan hasilnya kepada pihak perusahaan.
Berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua KUD BKMJ dan para Kepala Desa, serta pihak perusahaan, dengan disaksikan dan turut mengetahui dari Muspika Kusan Hulu dan Muspika Kusan Hilir.











