• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Usai Bacakan Pledoi, Terdakwa Prof. Lanny Minta Bebas

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Usai Bacakan Pledoi, Terdakwa Prof. Lanny Minta Bebas 1
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Prof. Dr. Lanny Kusumawati, terdakwa dalam perkara keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes yang dibuatnya, kembali harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar hari ini, Kamis ( 26/07/2018 )

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan ( Peldoi ), dibacakan langsung oleh terdakwa sebanyak 70 lembar dan pledoi dari pengacara sebanyak 35 lembar belum termasuk bukti.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, terdakwa menguraikan pembelaan yang menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut dirinya tidak merasa bersalah.

Dalam peldoi nya terdakwa menjelaskan perihal kejanggalan keterangan dari saksi, mulai dari proses penyidikan yang diduga rekayasa, karena isi dari keterangan saksi-saksi tersebut sama persis seperti hanya disalin saja. Hal ini sangat di sayangkan oleh terdakwa, bagaimana mungkin 2 orang saksi bisa sama persis hingga titik koma nya yang tercantum dalam BAP Kepolisian.

Lebih lanjut, menurut Prof. Lanny saksi pelapor yang semestinya hadir di dalam persidangan selalu mangkir dengan alasan sakit dan dirawat di RS. Mitra Keluarga. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata saksi pelapor hanya rawat jalan. Dari bukti-bukti yang disampaikan, terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang di dakwakan kepada dirinya.

Usai pembacaan pledoi terdakwa, JPU Ali Prakoso menyampaikan bahwa JPU tetap pada tuntutan semula yakni 3 bulan penjara. Seperti diketahui pada sidamg sebelumnya terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa cover notes.

” Tetap pada tuntutan yang mulia” tegas Ali Prakoso saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait pledoi terdakwa.

Usai persidangan, kuasa hukum Prof Lanny, Rizal Haliman, SH., MH., CIL menjelaskan bahwa seharusnya terdakwa bebas dari semua dakwaan. Itu terlihat dari semua penjelasan saksi-saksi dalam persidangan yang tak bisa memaparkan fakta secara jelas.

“ Dari pledoi terdakwa sudah jelas dan gamblang bahwa dari bukti-bukti yang ada tidak ada yang memberatkan terdakwa. Kami menilai bahwa terdakwa sudah seharusnya bebas,” pungkasnya.(jak)

Related Posts:

  • jpu
    8 Kali Tak Bisa Hadirkan Saksi Pelapor, Jaksa Malah…
  • IMG-20180717-WA0039
    Kok Enak , Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Minta Di…
  • IMG-20180625-WA0054
    Pledoi Terdakwa Penembakan Pejabat Pemkot , Malah…
  • IMG-20180807-WA0026
    Sidang Perusakan Rumah Mertua, Replik Jaksa Tetap…
  • IMG-20180604-WA0078
    Gila , Terdakwa Penembak Pejabat Pemkot Hanya…
  • tuntut
    Dituntutan Ringan , 3 Terdakwa Narkoba Tak Ajukan Pembelaan
Previous Post

Aplikasi KWAI GO Bagi -bagi Motor di Surabaya

Next Post

Wakil Ketua DPRD Gresik: Jl Harun Tohir di Portal Atau Dibiarkan

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Wakil Ketua DPRD Gresik: Jl Harun Tohir di Portal Atau Dibiarkan

Wakil Ketua DPRD Gresik: Jl Harun Tohir di Portal Atau Dibiarkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.