• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Upaya Banding Residivis M Sutomo Hadi Kandas

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Upaya Banding M Sutomo Hadi (40), terdakwa perkara penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah senilai Rp 2 Miliar akhirnya kandas. Hal itu diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Dr Andriani Nurdin, SH, MH dalam amar putusannya menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa.

“Menimbang, bawa berdasarkan pertimbangan hukum dengan pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum maka Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Juni 2017. Nomor 846/Pid B/2017IPN sby. yang dimintakan banding tersebut patut untuk dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan,” pertimbangan hakim tingkat banding sesuai yang tertulis dalam amar putusannya.

Selain menguatkan putusan PN Surabaya, dalam putusan tingkat banding bernomor 554/PID/2017/PT Sby ini, juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan sesuai lamanya pidana yang dijatuhkan sesuai isi putusan, yaitu dua tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan M Sutomo Hadi berawal saat korban Sie Probo Wahyudi ditawari tanah oleh terdakwa. Kebetulan korban dan terdakwa sudah saling kenal. Setelah mendapatkan kepercayaan itu, Terdakwa lantas menjalankan aksinya, hingga akhirnya menawarkan tanah milik Cicik Permatadias yang berada di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350 Surabaya dengan nilai Rp 2 Miliar dan korban sepakat membelinya.

Terdakwa diberi uang Down Payment (DP) dan pengurusan surat tanah oleh korban. Namun terdakwa malah kabur dan dilaporkan polisi.

Selain Sutomo Hadi, polisi juga menetapkan Cicik Permatadias pemilik tanah sebagai tersangka, karena ikut bekerjasama dengan Sutomo Hadi menikmati hasil penipuan.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tanah tersebut milik Puji Astutik. Kemudian pada tahun 90an tanah tersebut dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka. Hanya saja pada tahun 2006 dilakukan pembatalan dan dinotariskan, artinya tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji. 

Kemudian pada tahun 2015 Hadi membuat perjanjian damai antara Wijaya dan Puji Astutik yang seolah-olah kembali bersepakat untuk transaksi jual beli tanah. Artinya tanah tersebut seolah-olah milik Wijaya dan Cicik berpura pura sebagai pemilik tanah.

Karena perbuatannya, oleh jaksa Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 55 KUHP dan dituntut tiga tahun penjara. 

Sebelum ditangkap dan menjadi tersangka, Sutomo Hadi ternyata residivis kasus sama dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun lalu. Terdakwa Sutomo Hadi ditangkap tim Polrestabes Surabaya setelah DPO selama 2 tahun. Terdakwa ditangkap di halaman Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Sedangkan Cicik Permata Dias sendiri kini dikabarkan juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan Sie Probo Wahyudi bernomor LP/797/B/V/2015/Jatim/Restabes Sby terkait dugaan kasus yang sama. (eno)

Related Posts:

  • Residivis Sutomo Hadi Divonis Dua Tahun Bui, Cicik Masih DPO
  • IMG-20180418-WA0006
    Vonis Henry J Gunawan Jaksa Pikir - pikir , Kuasa…
  • sidang-1068×802
    Banding Ditolak Kades Dooro Mat Jai Divonis 2 Tahun
  • IMG-20190625-WA0053
    Mat Jepang Di Vonis Lebih Berat Di Pengadilan Tinggi Jatim
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • suasana-sidang-korupsi-1068×802.jpeg
    Banding Ditolak Suropadi Tetap Divonis 8 Tahun
Tags: PENIPUAN M SUTOMO HADIpenipuan sutomo hadisidang sutomo hadi
Previous Post

Saksi Notaris: Henry Mengaku Tanah Itu Terjual dan Bakal Diganti Aset Lain Ditambah Uang

Next Post

Bos Empire Palace Mangkir Sidang, Hakim Ancam Bertindak Tegas

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Sutomo Hadi Dituntut Tiga Tahun Bui, Cicik Masih DPO

by admin
14/06/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana, M Sutomo Hadi (40), terdakwa penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah senilai Rp 2...

Read moreDetails

Saksi Korban Terkejut Ketika Tanah yang Dibelinya Dieksekusi Pengadilan

16/05/2017
Next Post

Bos Empire Palace Mangkir Sidang, Hakim Ancam Bertindak Tegas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.