• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Uang Korupsi di BPPKAD Gresik Mengalir ke Bupati dan Wabup

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Suasana sidang sAat memeriksa saksi Dengan terdakwa sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya. (Foto : him)

Suasana sidang sAat memeriksa saksi Dengan terdakwa sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya. (Foto : him)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO – Sidang perkara korupsi potongan jasa insentif di pegawai BPPKAD Gresik dengan terdakwa Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya telah mengagendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Jumat (31/01/2030).

Tim Jaksa Pidsus yang terdiri dari, Dimas Adji Wiboeo, Alifin N.Wandah, AA.Ngurah dan Esti, telah menghadirkan 10 saksi diantaranya, mantan kepala Kaban Yetty Sri Suparyanti, mantan Sekban Agus Pramono, Mantan Plt Kaban M.Mukhtar (terdakwa OTT), para Kabid diantaranya, Anis Nurul Aini, Ahmad Haris Rahman, Herawan, Andriana, Nurika Handayani, Sekretaris Pribadi Terdakwa Lilis Setyowati dan saksi Dewi Wulandari.

Ke sepuluh saksi diperiksa bersamaan didepan Majelis Hakim yang diketuai Iwayan Sosiawan. Dalam keterangan saksi, terungkap fakta bahwa potongan jasa insentif tidak hanya dinikmati oleh terdakwa akan tetapi juga dinikmati oleh beberapa pejabat.

JPU Alifin N.Wanda membeberkan hasil kloning di hard disk milik saksi Muhktar, disebutkan bahwa terdakwa pernah meminta uang potongan pada saksi muhktar sebesar Rp. 30 juta.

“Ya benar waktu itu terdakwa pernah meminta uang Rp 30 juta untuk keperluan biaya tiket ke Bali Bupati, wabup dan Sekda Gresik waktu itu dijabat Joko S. Terdakwa perintahkan ke saya untuk segera menyiapkan dana Rp 30 juta dengan rincian untuk bupati Rp 10 juta, wabup RP 10 juta dan Sekda Rp 10 juta, sehingga totalnya Rp 30 juta,” tegas saksi M.Muhtar saat menjawab pertanyaan Jaksa. Hal fakta itupun dibenarkan oleh saksi Nurika waktu itu sebagai bendahara dan juga diamini oleh terdakwa.

Tidak hanya itu, tiap 3 bulan sekali ketika tunjangan insentif dicairkan, uang yang dipotong dari masing-masing pegawai itu hanya sebagian dipetuntukan untuk THL, Satpam, petugas Kebersihan. Sisanya digunakan oleh ketubutuhan eksternal, yakni asisten 1,2,3 kabag Hukum, Kasubag Hukum, Kepala BKD, ajudan Bupati dan Wabup, ajudan Sekda.

Sementara itu, saksi mantan Sekban BPPKAD Agus Pramono mengatakan bahwa potongan jasa insentif ini sudah berlangsung lama, yakni sejak kepala badan dijabat oleh Yetty Sri Suparyanti. “Waktu ada peralihan kepala Badan dari bu Yety ke terdakwa pernah dilakukan rapat antara Kabid, Kasubag, dan Terdakwa di ruang kerja terdakwa, rapat itu membahas tentang tektis pemotongan dari tunai ke non tunai, ” jelas Agus Pramono.

Dalam rapat bulan april 2018, saksi muhtar mengatakan bahwa terdakwa memerintahkan agar potongan ini terus dilakukan akan tetapi teknisnya Muhtar suruh mengatur dengan kata-kata, “Aturen cak yo opo enak e”.

Setelah dana potongan itu terkumpul, saksi Muhtar yang mengatur pendistribusiannya, baik untuk THL, Satpam, maupun Eksternal.

“Semua pengeluaran baik internal, dana taktis maupun eksternal semua atas perintah dari kepala Badan yakni terdakwa Andhy Hendro Wijaya, ” tegas saksi Muhtar.

Lebih jelas diperinci oleh saksi Muhtar, untuk triwulan kedua, ada dana keluar Rp 150 juta diberikan ke pak cik (alm.mantan ketua DPRG Gresik, Abdul Hamid) dengan alasan hutang, uang tersebut kami serahkan di ruang kerja terdakwa dan diberikan lansung terdakwa ke pak cik. Tudak hanya sekali, untuk tri wulan ketiga pak cik juga menerima uang sebesar 300 juta dengan dalih bayar hutang. Terdakwa juga meminta uang 50 juta untuk keperluan apa tidak dijelaskan, juga pernah meminta uang Rp 20 juta, Rp 25 juta dan Rp 20 juta lagi untuk dana taktis “setan klemat”.

Sementara sisa uang potongan triwulan kedua sebesar Rp. 218.300.000 dan tri wulan ketiga sebesar Rp. 100 juta semua saya serahkan pada terdakwa. “Waktu itu uang sisa saya serahkan pada terdakwa, lalu terdakwa memerintahkan Lilis untuk disimpan dibrangkas, ” jelas Muhtar.

Ketika Jaksa menanyakan keberadaan uang itu, saksi Lilis mengatakan kalau uang tersebut sudah habis untuk keperluan operasinal kantor.

Pada sidang pembuktian ini, ketua Mejelis hakim sempat naik pitam, pasalnya jika potongan ini berlangsung lama dan menjadi tradisi, maka jaksa tidak boleh tebang pilih dan harus mengusut tuntas sejak potongan ini diberlakukan. “Jika potongan ini bermasalah dan ilegal maka semua orang yang menerima uang itu juga diperiksa dan dijadikan tersangka. Bisa-bisa Gresik ini hancur gara-gara menerima aliran dana ini,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hariyadi kepada saksi hanya menekankan apakah potongan itu atas dasar suka rela dan tidak ada penekanan. Bahkan tidak ada sanksi apapun jika tidak dipotong. “Dalam BAP disebutkan bahwa ada salah satu pegawai bernama Aziz yang tidak mau dipotong, akan tetapi tidak ada sanksi apapun yang diberikan. Pemotongan ini kesepatan bersama dan tidak ada keberatan maupun tekanan kalau dilakukan pemotongan,” jelas Hariyadi.

Menanggapi pertanyaan itu, Saksi Anis menjawab, bahwa potongan ini dilakukan suka rela dan tidak ada penekanan ” Kami rela dan ihlas kalau hasil insentif dipotong hanya untuk keperluan internal baik THL, Satpam, petugas Kebersihan, rekreasi dan lain-lain. Tapi kami kecewa ketika mengatahui bahwa potongan isentif ini digunakan untuk kepeluan eksternal,” tegas saksi.

Hal senada juga diutarakan oleh saksi lainnya, intinya rela dan ikhlas dipotong kalau untuk kepentingan internal operasional kantor, tapi kecewa jika uang tersebut digunakan untuk eksternal.

Sidang yang dimulai pukul 18.00 WIB dan berakhir pada pukul 21.00 WIB, ini akhirnya ditunda Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. ” Sidang kami tunda Senin tanggal 03 Febriari dengan agenda pemeriksaan saksi,” tegas I Wayan Sosiawan sembali mengetok palu.

Related Posts:

  • IMG-20190214-WA0038
    Mantan Kaban PPKAD Gresik Di Periksa Kejaksaan.
  • IMG-20190613-WA0016
    Hakim Tipikor Akan Panggil  Bupati Gresik
  • bkd
    Lima Saksi Akui Terima Uang Potongan Insentif di…
  • terdakwa m mochtar
    Pengembangan OTT BPPKAD 14 Saksi Dikonfrontir Kejaksaan
  • sekdw
    Sekda Gresik Diadili di PN Tipikor
  • Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo, SH
    Berkas Perkara Sekda Gresik Telah Dilimpahkan Ke PN Tipikor
Previous Post

Tanpa Alas Hak, Lurah Dr Sutomo Gelar Mediasi Hanya Berdasarkan Pengakuan

Next Post

XL Axiata Gencar Bangun Jaringan 4G dan Fiberisasi

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
XL Axiata Gencar Bangun Jaringan 4G dan Fiberisasi

XL Axiata Gencar Bangun Jaringan 4G dan Fiberisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.