BIDIK NEWS | GRESIK – Ratusan buruh dari aliansi Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) unjuk rasa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Pemkab Gresik untuk menuntut upah minimum kota (UMK) sektoral. Mereka menuntut agar pemkab Gresik segera pengajukan UMSK ke Gubernur Jawa Timur.
Sekretaris Bersama (Sekber) DPC SP/SB nekat unjuk rasa ke Kantor Disnaker dan Pemkab Gresik karena pengajuan pemberlakuan UMSK sejak Desember 2017 sampai akhir Januari 2018 belum juga diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
“Kita minta Pemkab Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja untuk segera membentuk asosiasi pengusaha sektoral, sehingga bisa menentukan upah sektoral,” kata Pua Wirawan, Korlap FNPBI, juga pengurus Sekber DPC SP/SB, Rabu (31/1/2018).
Para buruh meminta kenaikan UMK Sektoral Kabupaten Gresik sebesar 5 sampai 10 persen dari UMK Gresik 2018 Rp 3.580.370, Per bulan.
Tuntutan lainnya yaitu, Pemkab Gresik segera memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2016 dan segera dibuatkan Perbub tentang dampak alih daya. “Pemkab Gresik juga diminta untuk tegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik,” kata Apin Sirait, Ketua SPKEP KSPI Kabupaten Gresik.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Agus Mualif mengatakan bahwa untuk membuat asosiasi pengusaha sektoral harus dilakukan secara nasional. “Pembuatan asosiasi pengusaha sektoral itu tidak bisa lokal, (harus secara nasional, red),” kata Agus.
Sementara, akibat unjuk rasa tersebut Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas macet total selama beberapa menit. Akhirnya petugas Polisi mengarahkan massa untuk berjalan dua lajur kendaraan bermotor. Sehingga kendaraan roda empat bisa tetap berjalan.
Massa buruh yang pecah menjadi dua kelompok membuat petugas Polres Gresik kebingungan. Sebab, satu kelompok unjuk rasa ke Kantor Disnaker Kabupaten Gresik dan sebagian masa ke Kantor Pemkab Gresik. (Him)











