GRESIK | BIDIK.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah melimpahkan berkas perkara dugaaan penistaaan agama perkawinan manusia dengan kambing dan UU ITE ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis tanggal 01 Desember 2022.
“Kamis perkara dugaan penistaan agama telah kami limpahkan ke PN Gresik untuk segera disidangkan,” jelas Kasipidum Kejari Gresik, Ludy Himawan.
Masih menurutnya, saat ini sidang di PN Gresik masih dilakukan secara online. Untuk itu, nanti ketika sidang perdana, kami akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk perkara ini disidang secara ofline.
Sementara itu, Humas PN Gresik M. Fathur Rochman membenarkan kalau kemarin perkara dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing telah dilimpahkan ke PN Gresik.
“Ketua PN Gresik telah menunjuk majelis hakim yakni M. Fatkur Rochma selaku ketua majelus hakim dengan anggoata Fifiyanti dan Eni Martiningrum,” jelas Fatkur.
Dijelaskan, banyak beberapa pihak yang kirim surat ke PN Gresik meminta agar perkara yang sempat viral ini agar proses persidangan dilakukan secara ofline.
“Kami akan pelajari dulu dan komunikasikan ke pimpinan, apakah sidang akan dilakukan secara ofline atau secara online,” tegasnya.
Sementara itu, Ummi Kulsum selaku Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG).meminta kepada Majelis hakim agar perkara dugaan penistaan agama ini disidangkan secara ofline.
“Perkara ini telah merendahkan martabat dan mencenderai hati dan perasaan masyarakat. Dengan digelarnya sidang secara ofline diharapkan pada proses persidangan terbuka dan jujur dan menerapkan nilai keadilan serta masyarakat bisa mengawasi secara terbuka,” tegasnya.
Seperti diberitakan, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6/2022) lalu.
Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. (him)











