• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kejari Gresik Tunjuk Kasipidum Sebagai Ketua Tim Jaksa Peneliti Perkara Penistaan Agama

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kasipidum Kejari Gresik, Ludy Himawan, SH.M.H

Kasipidum Kejari Gresik, Ludy Himawan, SH.M.H

0
SHARES
408
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan serius meneliti perkara penistaan agama perkawinan manusia dan kambing
di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng ” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, setelah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Gresik. Kejaksaan telah menunjuk lima jaksa peneliti dalam perkara ini yang dipimpin lansung oleh Kasipidum Ludy Himawan.

“Kejari Gresik telah menunjuk lima jaksa peneliti pada perkara penistaan agama ini,” jelas Kasipidum Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Dani Niswansyah, Selasa (21/06/2022).

Lebih lanjut dikatalan Kasipidum, pada SPDP yang diterima, penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik belum menyebutkan identitas tersangkanya. “Belum disebutkan para tersangka pada SPDPnya,” tegasnya.

Ditambahkan, setelah dikeluarkan SPDP beberapa hari kemudian akan muncul nama tersangkanya. Pasalnya, dengan dikeluarkannya SPDP penyidik meyakini kalau perkara ini memiliki bukti permulaan dan dalam waktu dekat pasti akan memunculkan nama tersangka.

“Nanti kalau sudah tersangka, pihak Kepolisian akan memberikan SPDP lanjutan,”ujarnya.

Akan tetapi, Ludi melanjutkan, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik Polres Gresik. “Saat ini kami sifatnya menunggu. Penyidik kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat.

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator.

Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (him)

Related Posts:

  • 20220621_151448
    Kejari Gresik Tetapkan P21 Perkara Penistaan Agama…
  • IMG-20221116-WA0088
    Terima Pelimpahan Tahap 2, Kejari Gresik Tahan Empat…
  • IMG-20221202-WA0002
    Tunjuk Humas PN Gresik Sebagai Ketua Majelis,…
  • IMG-20220923-WA0006
    HMI Unjuk Rasa Ke Kejari Gresik Minta Tegas Tangani…
  • IMG-20220404-WA0083
    Kajari Gresik Lantik Ludy Himawan Sebagai Kasipidum
  • IMG-20220920-WA0089
    Polres Gresik Undang Tokoh Agama dan Pelapor Terkait…
Previous Post

Pengusaha Enggan Urus Perijinan, Komisi C DPRD Jatim Dorong DPM-PTSP Beri Kemudahan

Next Post

Ada Tiga Kunci Elektabilitas Partai Demokrat Mencapai 11,6 Persen

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
BANYUWANGI

Sarden Produksi Banyuwangi Senilai Rp10 Miliar Diekspor ke Berbagai Negara

by Nanang Firmansyah
04/07/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melepas ekspor 270 ton ikan...

Read moreDetails
DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

04/07/2026
GRATIS ! , Komisi E DPRD Jatim Bekerja sama RS Sheila Medika Lakukan Operasi Bibir Sumbing

GRATIS ! , Komisi E DPRD Jatim Bekerja sama RS Sheila Medika Lakukan Operasi Bibir Sumbing

04/07/2026

Beri Arahan di Bimteknas Anggota DPRD Se-Indonesia, AHY Instruksikan Fraksi Demokrat di Daerah Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

04/07/2026

Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

03/07/2026

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

03/07/2026
Next Post
Ada Tiga Kunci Elektabilitas Partai Demokrat Mencapai 11,6 Persen

Ada Tiga Kunci Elektabilitas Partai Demokrat Mencapai 11,6 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sarden Produksi Banyuwangi Senilai Rp10 Miliar Diekspor ke Berbagai Negara

04/07/2026
DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

04/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.