GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan serius meneliti perkara penistaan agama perkawinan manusia dan kambing
di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng ” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, setelah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Gresik. Kejaksaan telah menunjuk lima jaksa peneliti dalam perkara ini yang dipimpin lansung oleh Kasipidum Ludy Himawan.
“Kejari Gresik telah menunjuk lima jaksa peneliti pada perkara penistaan agama ini,” jelas Kasipidum Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Dani Niswansyah, Selasa (21/06/2022).
Lebih lanjut dikatalan Kasipidum, pada SPDP yang diterima, penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik belum menyebutkan identitas tersangkanya. “Belum disebutkan para tersangka pada SPDPnya,” tegasnya.
Ditambahkan, setelah dikeluarkan SPDP beberapa hari kemudian akan muncul nama tersangkanya. Pasalnya, dengan dikeluarkannya SPDP penyidik meyakini kalau perkara ini memiliki bukti permulaan dan dalam waktu dekat pasti akan memunculkan nama tersangka.
“Nanti kalau sudah tersangka, pihak Kepolisian akan memberikan SPDP lanjutan,”ujarnya.
Akan tetapi, Ludi melanjutkan, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik Polres Gresik. “Saat ini kami sifatnya menunggu. Penyidik kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat.
Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator.
Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (him)











