• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tolak Diperiksa Jaksa, Begini Alasan Bos Investasi Ilegal MeMiles

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Tahap 2 Perkara MeMiles di Kejari Surabaya.(Jak)

Foto : Tahap 2 Perkara MeMiles di Kejari Surabaya.(Jak)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Bos Investasi Ilegal MeMiles, Kamal Tarachan alias Sanjay menolak menjalani pelimpahan tahap 2 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Melalui video call, Sanjay menolak dilakukan tahap 2 karena tanpa adanya seorang tim penasehat hukumnya.

“Dia nolak karena pengacaranya sedang ada di Jakarta, tidak bisa ke Surabaya karena sedang masa PPSB Covid-19,”ujar JPU Dhini Ardhany saat dikonfirmasi di Kejari Surabaya, Rabu (15/4).

Meski demikian, Jaksa tetap melaksanakan tahap 2 tersebut dan membuatkan berita acara penolakan.

“Tetap berjalan, kami buatkan berita acara penolakannya. Saat ini, Jaksa Novan Arianto sudah meluncur ke Polrestabes Surabaya untuk minta tanda tangan ke tersangka atas penolakan pelaksana tahap dua ini,”ungkapnya.

Terkait barang bukti perkara, Dhini Ardhany mengatakan ada uang sebesar Rp 150 juta dan 20 unit mobil dan barang berharga lainnya.

“BB uangnya bukan 124 milliar tapi 150 milliar. Sedangkan mobilnya ada 28 unit bukan 20 unit,”tandasnya.

Diketahui, Tahap 2 kasus ini dilakukan secara online melalui video call. Pelaksanaan secara online tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 secara meluas.

Kasus investasi ilegal MeMiles ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai Direktur dan Pengelola MeMiles, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa alias Dokter Eva bertugas menjadi motivator sekaligus pencari member, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT MeMiles. Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial W yang bertugas di pengadaan dan distribusi bonus.

Related Posts:

  • kejati jatim
    SPDP Kasus MeMiles Belum Sampai di Kejati Jatim
  • kasie
    Caleg Nasdem Ditahan Kejaksaan Gresik
  • inves
    Eksepsi Bos Investasi Ilegal MeMiles, Ditolak Hakim
  • cabul
    Jalani Tahap 2, Pendeta Cabul Diancam Pidana Penjara…
  • IMG-20180918-WA0028
    Gara -gara Barang Bukti , Kejati Tolak Berkas Limbah…
  • vanesa
    VA Bungkam, Saat Jalani Pelimpahan Tahap II Di…
Previous Post

Letkol Laut (K) dr Iwan Sutanto Jabat Kasatkes Kodiklatal

Next Post

Masyarakat Keluhkan Tingginya Biaya Jasa Rapid Test Covid-19 di RS

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Masyarakat Keluhkan Tingginya Biaya Jasa Rapid Test Covid-19 di RS

Masyarakat Keluhkan Tingginya Biaya Jasa Rapid Test Covid-19 di RS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.