• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

TKW Kurir Sabu Pingsan Divonis 11 Tahun

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Nisa Rosmawati tidak bisa menyembunyikan air matanya saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Isjuaedi membacakan vonis 11 tahun penjara atasnya, Senin (29/5). Vonis tersebut lantaran Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jember ini terbukti membawa 930 gram sabu-sabu ke Indonesia.

Majelis Hakim Isjuaedi mengatakan, perbuatan terdakwa Nisa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Natkotika. Dalam hal ini terdakwa Nisa mengimpor nakotika jenis sabu-sabu dari Malaysia dengan jumlah kesleuruhan barang bukti sabu melebih 5 (lima) gram, yakni kurang lebih sebanyak 930 gram.

Sebelum membacakan putusan, Hakim Isjuaedi menjelaskan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merupakan tindak perdagangan narkotika lintas negara, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan anak dan keluarga, serta belum pernah terlibat atau menjalani kasus hukum.

“Mengadili terdakwa Nisa Rosmawati dengan pidana 11 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Isjuaedi dalam amar putusannya, Senin (29/5).

Tak cukup dengan hukuman badan, Isjuaedi juga membebankan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Nisa Rosmawati. Jika tidak dibayar, ketentuannya di tambah 3 (tiga) bulan kurungan penjara. “Membebankan denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan 3 (tiga) bulan penjara jika tidak dibayar,” tegas Hakim Rifandaru.

Putusan Hakim lebih ringan sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaily yang menuntut terdakwa Nisa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan Hakim, baik Jaksa maupun pengacara terdakwa, Fariji tidak mengajukan banding dan menerima putusan 11 tahun penjara dari Majelis Hakim.

Usai persidangan, Fariji mengaku senang dan menerima atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya. Dikatakan Fariji, pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa diterima oleh Ketua Majelis Hakim. Dan putusan tersebut sangat layak dan adil.

“Alhamdulillah pledoi kami diterima. Dan putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim sangat layak dan adil, dimana memenuhi rasa kemanusiaan,” ungkap Fariji.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Nurlaila disebutkan, perbuatan NisaRosmawati dilakukan pada Minggu (6/1) tahun 2016 di Terminal II Bandara Juanda, setelah petugas mencurigai isi koper milik terdakwa. Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik berisi berat kotor total 930 gram.

Dari pengakuan Nisa, sabu tersebut berawal dari datangnya Abdur yang saat itu ke kos terdakwa di Jl Ipoh Batu Lima Kuala Lumpur Malaysia. Keduanya lalu berangkat menuju Bandara Kuala Lumpur. Pada saat dalam perjalanan menuju Bandara Kuala Lumpur, Abdur menyerahkan sebuah buku Surat Perjalanan dan paspor warna hijau atas nama terdakwa Nisa Rosmawati dan tiket pesawat Air Asia penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Bandara Juanda Surabaya.

Setiba di Terminal II Bandara Juanda Surabaya. Pada saat terdakwa akan membawa ketiga koper tersebut menggunakan troly, terdakwa dihentikan dan ditanya petugas Bea Dan Cukai Juanda tentang kepemilikan tiga buah koper. Selanjutnya petugas memeriksa dan menemukan sabu tersebut pada ketiga pipa aluminium koper yang dibawa terdakwa. Jumlah seluruhnya 12 (dua belas) kantong plastik dan setelah ditimbang berat kotor sabu tersebut seluruhnya 930 gram. (eno)

Related Posts:

  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • Waria Separuh Abad Divonis 8 Tahun
  • bandar sabu
    Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara
  • suasana sidang kurir sabu
    Kurir Sabu 10 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
  • IMG-20181219-WA0033
    Kuasai Narkoba Jenis Sabu Di Vonis 2 Tahun
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
Tags: advokat farijifarijituntutan narkoba pingsan
Previous Post

Dituntut Hukuman Mati, Napi Lapas Nusakambangan Malah Tersenyum

Next Post

Ramadhan, Jadwal Sidang Buyar Lebih Awal  

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Waria Separuh Abad Divonis 8 Tahun

by admin
11/07/2017
0

SURABAYA|BIDIK- Niat Aziz Jen (50) mengais kekayaan dengan menjadi kurir sabu harus berakhir lama di balik jeruji penjara. Atas kepemilikan narkoba...

Read moreDetails
Next Post

Ramadhan, Jadwal Sidang Buyar Lebih Awal  

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.