SURABAYA l bidik.news – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Indra Widya Agustina, S.T menegaskan saat ini komisi B DPRD Jatim sedang mengusulkan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Garam.
Selama ini terkait Garam di Jawa Timur belum ada Harga Pokok Penjualan ( HPP ) baik harga eceran tertinggi maupun harga eceran terendah . Dan itu menjadi salah satu tuntunan petani garam Jawa Timur ketika hearing dengan komisi B DPRD Jawa Timur.
“Intinya petani garam di Jawa Timur minta payung hukum karena Perda ini sudah di usulkan 8 tahun yang lalu di Bapemperda namun belum terwujud. Kita sudah membahas para ketua komisi di Bapemperda. Biro hukum dari Bapemperda menyarankan usulan yang tidak jadi di buat harus mengganti judul Perda nya kalau tidak mau menunggu lama selama 2 tahun dan harus di ganti judul yang tepat,” terang Indra yang juga jabat sebagai wakil Ketua Bapemperda DPRD Jatim pada Rabu ( 19/2/2025).
Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini menyampaikan siap mengawal Perda soal Garam tersebut di Bapemperda supaya segera bisa di buatkan Payung hukum tentang Pergaramana. Hal ini perlu segera di buat Perda tentang Garam dengan tujuan kesejahteraan para petani garam di Jawa Timur.
Apalagi Pemerintah pusat akan menghentikan garam impor. Kita ketahui Wilayah Jawa Timur memiliki potensi yang besar sebagai penghasil atau produksi garam dan harus kita wadahi.
“Jawa Timur memiliki potensi yang besar untuk sebagai penghasil garam. Saya pribadi akan mendorong para aspirasi petani garam untuk di buatkan Payung hukum,” terang Indra usai hearing dengan petani Garam bersama Dinas Perikanan dan kelautan serta Dinas Perdagangan.
Saat ini Pemerintahan pusat yang di Pimpin Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan menjadi program prioritas, dan garam termasuk salah satu item Ketahanan pangan.
“Seperti harga gabah atau beras sudah ada HET nya dan itu harus terserap oleh Bulog. Sedangkan Garam tidak ada. Ini menjadi salah satu tuntutan petani garam agar harga garam jelas seperti gabah selama ini,” ucapnya.
Jika sudah ada Perda tentang Garam ,Komisi B DPRD Jawa Timur berharap kepada Pemprov Jawa Timur ada pengembangan dan pembinaan terhadap petani garam supaya mereka bisa sejahtera.
Apalagi garam selama ini ada beberapa klasifikasi, ada yang buat konsumsi ,ada yang untuk kosmetik, dan kesehatan. Itu ternyata klasifikasi tersebut mempunyai spek masing – masing.
Selama ini garam di Jawa Timur pemakaiannya tingkat spek paling bahwa , yakni untuk pengasinan ikan dan harganya sangat rendah.
“Dengan adanya Perda tentang Garam nanti diharapkan Pemprov Jawa Timur memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap petani garam supaya harga garam bisa naik kelas,” pungkas Politisi Demokrat yang maju Dapil lX meliputi Pacitan, Trenggalek Ngawi, Magetan dan Ponorogo. ( Rofik )