Penandatanganan berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Jawa Timur 2018 di Aula KPU Batu (foto:ist)
BIDIK NEWS | Kota Batu – Pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat Kota Batu pada Pilgub Jawa Timur 2018 berjalan dengan kondusif. KPU Batu menetapkan perolehan suara sah bagi kedua paslon. Paslon Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak meraup sebesar 53.269 suara, sementara paslon Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarno memperoleh 54.298 suara.
“Hasil rekapitulasi perolehan suara antara data Panwaslu dan KPU telah sinkron, termasuk dengan data saksi. Tidak ada keberatan yang diajukan saksi,” ucap Ketua KPU Batu, Rochani usai menggelar pleno hasil penghitungan suara tingkat Kota Batu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 di Aula KPU Batu (4/7).
Pada Pilgub Jawa Timur 2018, pemilih di Kota Batu sejumlah 149.976 yang terdiri dari 148.773 daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 357 daftar pemilih pindahan (DPPh) serta 846 daftar pemilih tambahan (DPtb). Dari jumlah tersebut tingkat partisipasi mencapai 112.915 yang menggunakan hak pilih.
Saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ada sejumlah catatan Panwaslu yang disampaikan kepada KPU. Ada beberapa point yang menjadi catatan diantaranya, masih tingginya surat suara tidak sah yang menembus 4.714 surat suara tidak sah atau sebesar 4,1 persen.
Selain itu, penyandang tunanetra kesulitan menyalurkan hak suaranya dikarenakan surat suara braile yang disediakan KPU sulit dideteksi.Kurang cakapnya kelompok penyelenggara pemutungan suara (KPPS) turut menjadi sorotan Panwaslu. Seluruh catatan tersebut menjadi evaluasi bagi KPU Batu menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.
“Panwas mengevaluasi KPU untuk menyempurnakan pelayanan terhadap pemilih dan peserta pemilu, terutama menjelang agenda Pemilu 2019,” ujar Rochani.
Tingginya surat suara tidak sah menjadi pijakan KPU Batu untuk melakukan sebuah kajian. Kajian akan dilakukan dengan mewawancarai KPPS untuk mengetahui faktor penyebab surat suara tidak sah. Rochani menambahkan ada beberapa faktor yang menyebabkan surat suara tidak sah, apakah pilihan politis pemilih atau karena kesalahan teknis.
“Kriteria tidak sahnya apakah karena sikap politis atau teknis? Kami sedang mengkaji soal itu yang menurut kami menarik. Mengapa dengan dua kandidat paslon saja tapi masih saja surat suara tidak sah sangat tinggi?,” ucap Rochani.
Menanggapi kinerja KPPS yang kurang cakap, Rochani menjelaskan karena adanya perubahan desain program bimtek dibandingkan Pilwali 2017 lalu. Pada Pilwali 2017, bimtek dilakukan berjenjang oleh PPS dengan metode pembelajaran berkelompok secara mandiri. Karena besar anggarannya berubah sehingga Bimtek KPPS ditangani PPK yang dinilai kurang efektif.
“Secara keseliruhan kinerja KPPS berjalan tertib. Kesalahan input data bisa karena faktor kelelahan petugas atau karena tergesa-gesa,” pungkasnya.(did)











