SURABAYA|BIDIK – Tim Satgas Pangan Polres Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus tiga Bahan pangan merk Star Aniseeds (bunga lawang), Sawita (minyak goreng), gula (permata dan Instan kristal). Pasalnya barang yang dikemas tidak memiliki ijin resmi dari BPOM dan Dep.Kes.RI dan lebel berbahasa Indonesia.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Ronny Suseno mengatakan, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil menggalkan
Pengiriman barang berupa makanan ringan jenis bunga lawang, merk ‘STAR ANISEEDS’ di depo Tanto, Jalan Tanjung Mas Perak Surabaya tanpa ijin edar.
Selanjutnya,Tim Satgas Pangan kembali berhasil membongkar praktik pengemasan gula dan diedarkan tanpa memiliki ijin perdagangan di depo Spil jalan laksda M.Nasir no.17 Surabaya,”Ujar Ronny di Mapolres Tanjung Perak Surabaya,Selasa (6/6).
Kemudian dalam waktu yang bersamaan Tim Satgas Pangan mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman Minyak Goreng merk ‘Sawita’yang diduga ijin edar tidak berlaku, di UD.Makmur Sejahtera Bangsa jalan Madya 1 No.34 Kenjeran Surabaya.
“Dari tiga tempat yang berbeda Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil membongkar pengiriman gula, minyak goreng dan
bunga lawang,” beber perwira berpangkat melati dua dipundaknya.
Tim Satgas Pangan berhasil mengamankan barang bukti berupa bunga lawang merk ‘STAR ANISEEDS’ didalam karton ‘Cap SAJP’ sebanyak 3.840 (tiga ribu delapan ratus empat puluh) bungkus, 59 bungkus dos bawang goreng, 221 dos kacang, 1 lembar surat jalan.
Minyak Goreng merk “Sawita” sebanyak 1 kontainer berisi 100 dus minyak goreng dan 30 jerigen isi 20 liter, 100 dus di mobil L 300 Nopol 8464 LE.
1 bendel Surat jalan dan 1 unit truck merk Mitsubishi Nopol N 8417 UY beserta STNK asli dan Muatan Gula tebu premium meek Permata dan Instan Kristal.(riz)




