SURABAYA|BIDIK – Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar mrica bubuk oplosan di Ploso Timur Gg.1D, yang beredar di pasar tradisional wilayah surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, berawal dari informasi masyarakat di wilayah Ploso Timur adanya home industri mrica oplosan yang di campur dengan bahan karak atau sisa nasi makanan yang dikeringkan. Setelah melakukan penyelidikan tim satgas pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menggerebek tempat usaha mrica palsu,” Jelas Perwira melati dua di pundaknya
“Tersangka Dj sudah sepuluh tahun memproduksi mrica oplosan atau mrica palsu bersama empat karyawan yang masih saudaranya,” papar AKBP Sinto BG Silitongan Minggu 14/05/2017 di Mapolrestabes Surabaya
Lanjut Sinto, bahan dasar yang tersangka buat hanya dengan campuran 1 kg mrica dan di campur dengan 5 kg karak atau nasi bekas sisa makanan menjadi mrica bubuk yang siap di edarkan ke pasaran
“Dalam sehari tersangka bisa memproduksi sampai 30 Kg mrica bubuk oplosan bermerk Cap Dua Lombok,” terang perwira asal Medan
Terlebih usaha mrica oplosan ini tidak memiliki ijin dari BPOM dan ijin mendirikan usaha penjualan bubuk mrica
Dari hasil keuntungan yang mereka peroleh 1 bulan mencapai Rp.19 juta rupiah
Selain mengamankan tersangka Dj, tim Satgas pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin penggiling merica, 2,5 biji karung merica dengan berat 75 kg, 4 gentong mrica bubuk dengan berat 120 kg, satu bak kecil bubuk merica campuran karak, 4 karung karak sangrae yang belum di giling dengan berat 120 kg, 1 lusin kemasan bubuk merica merk Cap Dua Lombok 40 gram, 1bungkus bubuk merica 0,5 kg, 1 bungkus merica campur karak 0,5 kg, 10 bungkus kertas kemasan Cap Dua Lombok ukuran 40 gram, 30 bal kemasan bubuk merica campur karak siap jual, satu lembar surat keterangan usaha untuk pengurusan NPWP an.Yumina Rusnilahsari H yang dikeluarjan dari kelurahan ploso Surabaya.riz



