BIDIK NEWS | GRESIK – Tiga terdakwa pengedar narkoba jenis SS Rudy Attaqiyah (23) warga desa Sepanjang Tani kecamatan Sepanjang, Sidoarjo. M Syahrur Romadhon (20) warga desa Ngelom Megare kecamatan Taman, Sidoarjo bersama penjual Ainur Rofiq, hanya bisa tertunduk ketika palu Majelis Hakim yang diketuai Eddy di gedok.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak membeli, menjual narkotika jenis SS. “ketiga terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 1 Milyar subsidair 2 bulan penjara, ” tegas Majelis Hakim yang diketuai Eddy.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda 1 milyar subsidair 3 bulan.
Diketahui Rudy bersama M Syahrur patungan sebesar 100 ribu, setelah terkumpul 200 ribu kedua terdakwa membeli barang haram tersebut ke terdakwa Ainun Rofiq. SS seberat 0.28 gram ini rencananya akan dikosumsi sendiri oleh kedua terdakwa. Akan tetapi sbelum dipakai, keburu tertangkap oleh petugas dari Polsek Driyorejo. (him)









