BATU|BIDIK NEWS – Setelah Husein Ahmad Thalib (47) warga Jalan Welirang, Kelurahan Temas Kecamatan/Kota Batu diringkus, sebab kasus pencurian barang antik pada Jumat (6/9/2019), satu tersangka lainnya yakni Yohanda alias Johan (25) berhasil diamankan di Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (17/9/2019).
Kabar kesuksesan Tim Buser Polsek Batu, dalam pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kejadian pencurian barang antik pada tiga lokasi di Kota e, termasuk di kediaman keluarga mendiang Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial, Munir Said Thalib dikabarkan oleh Kapolsek Batu, AKP Moh. Lutfi.
“Sebenarnya pelaku bersiap kabur ke Bali, beruntung pagi sekitar jam 05.00 kami belum kehilangan jejak dan mampu membekuk tersangka,” ungkap Lutfi.
Dikabarkan Lutfi, begitu berhasil diringkus, tersangka dibawa kembali ke Kota Batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hari ini, Rabu (18/9/2019) tersangka sudah berada dalam sel tahanan Polres Batu. Diketahui, dalam pelariannya tersangka membawa uang hasil pencurian sebanyak 9,2 juta untuk biaya hidup selama pelarian.
“Tersangka tidur di rumah neneknya saat kami amankan. Dengan tertangkapnya semua tersangka akan memudahkan kami dalam menyelesaikan kasus ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP (Pencurian Dengan Pemberatan), ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. Diinformasikan, seluruh barang bukti telah lengkap dan kedua tersangka akan menjalani proses selanjutnya. (Doi)









