SURABAYA – Karena tidak ada kejelasan dan itikad baik untuk mengembalikan pinjaman. Rodhi Hartono (47) melaporkan MY (61), pria yang berprofesi sebagai pemborong proyek pengadaan barang ini ke polisi. Rodhi melaporkan MY atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Restabes Surabaya tanggal 14 Juli 2020.
Kepada bidik.news, Kamis (1/4/2021), Rodhi yang kesehariannya bekerja sebagai driver online mengaku telah ditipu MY ratusan juta rupiah. Dimana saat itu, proyek pengadaan barang sudah selesai akhir 2018 lalu. Tapi MY tidak mengembalikan uang modal plus pembagian hasil usaha kepada Rodhi. Setiap kali ditagih Rodhi, MY selalu ingkar janji dan menghindar.
Berawal dari perkenalannya dengan MY pada 2018 silam yang saat itu MY menjadi penumpangnya. MY lalu mengajak Rodhi melakukan kerjasama dalam penanaman modal usaha proyek pengadaan barang.
“MY bilang ke saya kalau mempunyai proyek dan butuh tambahan modal usaha dan akan mengembalikannya beserta prosentase keuntungan sebesar 20% pada akhir tahun,” kata Rodhi yang tinggal di Desa Sidomojo, Kec. Krian, Sidoarjo.
Mendengar tawaran MY, Rodhi pun mulai tertarik. Namun, Rodhi tidak begitu saja langsung menyetujuinya. Pria kalem ini terlebih dulu melakukan pengecekan terhadap sosok MY yang tinggal di Jl. Kutisari III Surabaya ini.
“Setelah saya cros cek memang benar, proyek-proyek yang disebutkan MY memang ada, yakni pekerjaan pengadaan alat tulis kantor dan peralatan motor atau spare part di Balai Latihan Kerja (BLK) Menanggal Surabaya. Serta Pekerjaan Proyek Pertamanan di Kantor Dinas Satpol PP Surabaya,” ujar Rodhi.
Kepercayaan Rodhi pun makin kuat dengan pengakuan MY yang saat itu mempunyai adik kandung dengan jabatan penting di Disnakertrans Jatim. Ditambah MY mempunyai anak perempuan yang saat ini bekerja di kantor BNI Graha Pangeran, Surabaya.
Sehingga Rodhi pun mau diajak kerjasama dengan menyerahkan modal usaha kepada MY sebanyak 4 kali. Yakni pada 23 Juli 2018 sebesar Rp 20 juta, 30 Juli 2018 sebesar Rp 75 juta, 10 Agustus 2018 sebesar Rp 20 juta, dan 3 Nopember 2018 sebesar Rp 80 juta. Penyerahan uang itu semuanya ditandai dengan kwitansi bermaterai.
“Uang yang saya serahkan kepada MY totalnya Rp 195 juta. Bila ditambah dengan keuntungan usaha jumlahnya mencapai Rp 250 juta.Tapi sekarang saya hanya berharap sesuai uang saya saja yang dikembalikan,” ujarnya.
Rodhi akhirnya minta bantuan hukum ke pengacara Eddy Waluyo SH. Dua kali disomasi Eddy Waluyo, MY tetap saja mengabaikan hutangnya pada Rodhi. Lewat kuasa hukumnya, Rodhi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Rabu (2/9/2020), MY dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polrestabes Surabaya. MY mengaku telah menguasai dan memiliki secara melawan hukum uang milik Rodhi, dan menyatakan akan mengembalikan secara bertahap sampai 30 Desember 2020.
“MY memang sempat dua kali mengangsur, 10 juta dan 30 juta, dan masih kurang 155 juta, yang hingga saat ini masih belum dilunasi. Padahal MY sudah membuat surat pernyataan sanggup melunasi kekurangannya,” kata Rodhi.
Rodhi menegaskan, jika dalam seminggu ini MY tetap mengabaikan pernyataannya, pihak kepolisian akan menetapkan MY sebagai tersangka.









