• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tertipu Developer, Warga Temas Lapor Polisi

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Penasehat hukum Siti Maryam, Yuliansyah, SH dan Rusnadi Bakri, SH menunjukan bukti laporannya.(Sahrul)

Foto : Penasehat hukum Siti Maryam, Yuliansyah, SH dan Rusnadi Bakri, SH menunjukan bukti laporannya.(Sahrul)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BATU – Kasus penipuan developer properti kian marak terjadi. Jika sudah begini, konsumen lah yang terpaksa merugi. Impian memiliki hunian yang direncanakan sejak lama pun terpaksa pupus.

Seperti yang dialami Siti Maryam warga Jalan Wukir RT 04, RW 05, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu ini.

Kronologi kejadiannya, pada bulan Desember 2015 Siti Maryam ditawari Maripin (developer property) dua bidang tanah luas 220 meter persegi di blok D3 dan D4 Perum Mountain View Residence dengan harga Rp 800 juta.

Disepakati Down Payment (DP) sebesar Rp 75 juta sudah di bayar Siti Mariam. Setelah itu secara bertahap dilakukan pembayaran hingga mencapai nominal Rp 830 juta.

Janji developer pada Siti Mariam, setelah pembayaran akan dilakukan pembangunan. Namun sampai berbulan-bulan tidak dilakukan pembangunan. Hingga user menagih pada Maripin perihal janjinya itu.

Singkat cerita, akhirnya Siti Maryam membangun sendiri lahan yang sudah dibeli tersebut mengunakan uangnya sendiri dengan tetap diawasi oleh Maripin. Dan dengan kesepakatan jika sudah di bangun maka sertifikatnya akan di balik nama sesuai dengan nama pembeli.

Namun, hingga saat ini (tahun 2020) belum ada surat yang dijanjikan. Bahkan menurut Siti Maryam ada seorang mengaku telah membeli rumahnya dari Maripin.

Untuk itu ia, melalui penasehat hukumnya Yuliansyah, SH dan Rusnadi Bakri, SH melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Batu.

” Jadi klien kami atas nama Siti Maryam, membeli tanah beserta bangunan rumah dihargai Rp. 800.000.000,- dengan lokasi tanah berada di Perumahan Montain View Residence Dusun Kajang, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” kata Rusnadi Bakri, SH kepada awak media, Kamis (12/3/2020).

Pihaknya melaporkan kejadian ini pada Satreskrim Polres Batu pada hari Senin 9 Maret 2020.

Di dalam berkas laporan, tertulis pembelian tanah kavling seluas 220 meter persegi (m2) serta bangunannya di Perumahan Mountain View Residence, Blok D 3-4, Dusun Kajang, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dengan harga Rp. 800.000.000,- dengan pembayaran secara bertahap.

Namun, terlapor belum menyerahkan Surat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut kepada pelapor. Dan terlapor hanya menjanjikan akan segera menyerahkan bukti peralihan hak atas bangunan serta Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

Akan tetapi hingga sekarang, pelapor belum mendapatkan bukti peralihan hak dan SHM.

Pada Januari 2020, pelapor didatangi orang yang mengaku bernama Heri, yang beralamatkan di Surabaya. Ia mengklaim bahwa tanah seluas 220 meter persegi (m2) yang dibeli pelapor, adalah hak milik dari Heri. Sehingga dengan kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalamai kerugian.

“Klien saya marah dan mendatangi kantor developer, namun pemiliknya saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang,” terang Yuliansyah.

Pengacara muda ini menduga, korban kavling tidak hanya di Perumahan Mountain View Residence saja. Namun, sementara ini yang terungkap baru kliennya.

“Kami berpesan agar tidak membeli tanah ataupun properti apapun melalui Maripin, karena penipuan yang dilakukan sudah banyak,” tegas dia..

Related Posts:

  • batu
    Kasat Reskrim Polres Batu, Benarkan Oknum Perumdam…
  • batu
    Kurang Dari Sebulan , Satreskoba Polres Batu Ungkap…
  • curat
    Tidak Butuh Waktu Lama, DPO Curat Batu Tertangkap
  • developer gugat pemilik rumah
    Bangun Pagar Rumah Sendiri Digugat Rp 3,9 Miliar
  • Penjual Bakso Nyambi Pengedar Pil Koplo
  • aborsi
    Sidang Kasus Aborsi, Siti Malikah Pasang Tarif Rp 6 Juta
Previous Post

Tak Hanya Mukhlis Sekeluarga, Ikan Buntal Juga Akibatkan Empat Ekor Ayam Mati

Next Post

PT.SIG Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Upaya Cegah Virus Corona

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
PT.SIG Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Upaya Cegah  Virus Corona

PT.SIG Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Upaya Cegah Virus Corona

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.