BIDIK NEWS | GRESIK – Tersangka OTT BPPKAD M.Muchtar melalui kuasa hukumnya, Hariyadi SH tidak akan melakukan upaya praperadilan kepada Kejaksaan Negeri Gresik.
Hal tersebut disampaikan Hariyadi saat melakukan pendampingan tersangka M. Muchtar di Kejari Gresik.
Batalnya pengajuan praperadilan ini dengan berbagai pertimbangan. Misalnya, jika kita ajukan praperadilan masyarakat akan sedikit mengetahui fakta hukum atas perkara ini. Pasalnya, yang kita pra adalah penetapan tersangka bukan terkait substansinya.
“Praperadilan tidak dapat mengungkap materi perkaranya. Jika nanti dipersidangan sangat jelas materi apa yang mendasari klien kami sebagai tersangka pada perkara ini, sehingga nantinya masyarakat akan memahami lebih luas, ” terangnya. (him)











