• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tersangka Koperasi JMB IV Diserahkan ke Kejari atas Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
5 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus ini dinyatakan lengkap (P21) dan kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. (foto: ist)

Kasus ini dinyatakan lengkap (P21) dan kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. (foto: ist)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

SURABAYA | bidik.news – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah
menyelesaikan salah satu proses penting dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Yakni dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas kasus tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial AS, S, dan DCF selaku Pengurus Koperasi JMB IV.

Proses ini hasil kerja keras dan sinergi intensif antara Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I bersama Kejati Jatim dengan pegawasan dari Korwas PPNS Polda Jatim, yang sejak awal secara konsisten berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas.

Setelah melalui serangkaian
penyidikan dan pengujian kelengkapan berkas, kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tersangka AS, S, dan, DCF diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan pada periode 2018 – 2020, dengan modus:
a. Tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari penyerahan yang telah dilakukan.
b. Tidak melaporkan sebagian penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dipungut PPNnya pada SPT Masa PPN.
c. Mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” di SPT Masa PPN, namun tidak ditemukan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran pajaknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jatim I, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel oleh PPNS Kanwil DJP Jatim I dengan koordinasi bersama pihak Kejati Jatim untuk memastikan aspek formil dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini. “Kami menyampaikan penghargaan
setinggi-tingginya kepada para penyidik dan tim Kejaksaan serta Korwas Polda Jatim yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap
pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujar Max Darmawan, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan, praktik penggelapan PPN merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan dengan cara-cara ilegal.

Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum,
sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara.

Related Posts:

  • 20230216_152131
    Kanwil DJP Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp…
  • IMG-20211118-WA0079
    Kemplang Pajak Ratusan Juta, Bos Penyalur BBM Ditahan
  • WhatsApp Image 2024-01-12 at 09.54.16(1)
    DJP Jatim I Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan ke…
  • IMG-20211214-WA0093
    Lagi, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Pengemplang Pajak…
  • IMG-20200115-WA0007
    Dua Tersangka Tindak Pidana Pajak Dilimpahkan ke…
  • pajak
    PN Surabaya Vonis Pidana Pajak
Previous Post

Ramadan Taste Journey: Nikmati Perjalanan Rasa Nusantara & Timur Tengah di Hotel 88 Kedungsari Surabaya

Next Post

Manfaat Ekonomi Bagi Warga, Gerindra Jatim Ungkap Program Gentengisasi

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Panitia Cabut Gelar Juara 1 Dalegan Fishing Tournament 3 Usai Polemik Video Strike
JAWA TIMUR

Panitia Cabut Gelar Juara 1 Dalegan Fishing Tournament 3 Usai Polemik Video Strike

by M Rohim
21/07/2026
0

GRESIK | bidik.news – Panitia penyelenggara Dalegan Fishing Tournament (DFT) 3 resmi mencabut gelar Juara 1 yang sebelumnya diraih Tim...

Read moreDetails
Libatkan Ribuan Warga, Gerakan Indonesia ASRI di Banyuwangi Bersih-bersih Kawasan Kampung Nelayan

Libatkan Ribuan Warga, Gerakan Indonesia ASRI di Banyuwangi Bersih-bersih Kawasan Kampung Nelayan

21/07/2026
KAI Layani 12 Ribu Penumpang Tujuan Banyuwangi saat Event Banyuwangi Ethno Carnival 2026

KAI Layani 12 Ribu Penumpang Tujuan Banyuwangi saat Event Banyuwangi Ethno Carnival 2026

20/07/2026

Juara Dalegan Fishing Tournament 3 Diprotes, Panitia Siap Batalkan Gelar Jika Terbukti Curang

20/07/2026

Semangat ‘From Local to Global’, Banyuwangi Ethno Carnival Sukses Sihir Ribuan Pasang Mata

18/07/2026

Diresmikan Menkes, Banyuwangi Kini Punya Layanan Konsultasi Kesehatan Hotline 24 Jam ‘Oasis Wangi’

18/07/2026
Next Post
Ramadan Taste Journey: Nikmati Perjalanan Rasa Nusantara & Timur Tengah di Hotel 88 Kedungsari Surabaya

Manfaat Ekonomi Bagi Warga, Gerindra Jatim Ungkap Program Gentengisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Panitia Cabut Gelar Juara 1 Dalegan Fishing Tournament 3 Usai Polemik Video Strike

Panitia Cabut Gelar Juara 1 Dalegan Fishing Tournament 3 Usai Polemik Video Strike

21/07/2026
Libatkan Ribuan Warga, Gerakan Indonesia ASRI di Banyuwangi Bersih-bersih Kawasan Kampung Nelayan

Libatkan Ribuan Warga, Gerakan Indonesia ASRI di Banyuwangi Bersih-bersih Kawasan Kampung Nelayan

21/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.