GRESIK | BIDIK.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan melakukan eksekusi jemput paksa terhadap terpidana korupsi Mat jai Kades Dooro non aktif Kecamatan Cerme. Hal tersebut disampaikan lansung oleh Kasi Intel Deni Niswansyah saat menggelar jumpa pers, Jum’at (15/07/2022).
“Surat pemberitahuan eksekusi sudah kami layangkan dan terpidana berjanji akan datang sendiri ke kantor pada tanggal 15 Juli 2022. Akan tetapi, sampai saat ini terpidana tidak datang dan tidak ada alasan tidak hadir,” jelasnya.
Ditambahkannya, pendekatan secara humanis sesuai arahan Jaksa Agung sudah kami lakukan ketika dua minggu lalu terpidana datang ke kantor Kejari Gresik dengan membawa rekam medis dikarenakan habis opname.
“Kami belum melakukan eksekusi dengan alasan kemanusiaan. Akan tetapi terpidana berjanji datang secara suka rela pada tanggal 15 Juli 2022. Ditunggu tak kunjung datang, maka kami akan segera melakukan eksekusi jemput paksa,” tegas Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus, Alifin N Wanda.
Masih menurutnya, sesuai dengan UU dan SOP di Kejaksaan, terpidana wajib dilakukan eksekusi. Ketika upaya patut gagal dilakukan maka kita akan melakukan upaya paksa dengan melakukan penjemputan terpidana.
“Akan segera kami lakukan eksekusi jemput paksa terhadap terpidana Mat Jai yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa tahun 2017 sampai 2019 dengan kerugian sekitar Rp253 juta dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” tegas Deni sapaan akrabnya.
Seperti diberitakan, terpidana Mat Jai diseret ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena telah melakukan tindap pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Dooro.
Pada sidang tingkat pertama terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Ditingkat banding, Majlis hakim menambah pidana menjadi 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Sementara itu, pada tingkat kasasi, Majelis hakim MA menolak kasasi Mat Jai dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. (him)











