Gresik|BIDIK – – Dua budak narkoba Muhamad Miftahul Ahyar (18) warga Desa Sumber Rejo Desa Rayung Gumuk Kecamatan Glagah, Lamongan dan Muhamad Rido (21) warga Dusun Kalianyar Desa Margoanyar Kecamatan Glagah, Lamongan di vonis hukuman selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan. karena telah menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis SS seberat 0,5 gram.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Fitria Ade Maya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menguasai, memiliki dan menyimpan narkoba jenis SS sebarat 0.5 gram.
“Kedua terdakwa terbukti melanggat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.800 juta subsidiar 4 bulan,” tegas Ade Maya saat membacakan putusan.
Vonis tersebebut lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Prakoso yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp.800 juta subsidair 8 bulan.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa ditangkap oleh polisi ketika membawa SS seberat 0.5 gram dari Muhlis alias Pokes (DPO) untuk diserakan pada Agus (DPO). Akan tetapi ditengah perjalanan kedua terdakwa di tangkap oleh petugas. (him)








