• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tergiur Imbalan Sabu, Kurir Extacy Jadi Terdakwa

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Ridwan saat menjalani sidang Di PN Surabaya. (foto : j4k)

Terdakwa Ridwan saat menjalani sidang Di PN Surabaya. (foto : j4k)

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Tergiur akan imbalan satu poket sabu, seorang pemuda asal Jakarta Barat, Ridwan Yubaidi als Koang, nekad menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 100 butir hingga membuatnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. (23/01)

Pemuda 26 rahun asal Tamansari Jakarta Barat ini didakwa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia,SH. asal Kejari Tanjung Perak Surabaya, telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis pil ekstacy.

Sidang yang dipimpin Dwi Winarko,Sh,Mh selaku Ketua Majelis Hakim ini digelar diruang garuda2 dengan agenda keterangan saksi dan berlangsung ke pemeriksaan terdakwa sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangannya dalam sidang.

Dalam keterangan saksi menjelaskan bahwa perkara ini terjadi bermula pada Rabu 19 September 2018 sekira pukul 12’00 wib bahwa Anwar (DPO) diperintah oleh Sultan (DPO) untuk mencarikan ekstacy sebanyak 100 butir pil ekstacy.

Kemudian Anwar (DPO) menghubungi Asna (DPO) yang merupakan teman terdakwa, selanjutnya pesanan tersebut disanggupi oleh Asna (DPO) dengan harga Rp 230,000 ribu perbutirnya, sehingga Anwar harus membayar sebesar Rp 23,000,000 juta.

Lantas pada Kamis 20 September 2018 sekira pukul 09’00 wib terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp 11,000,000 juta dari Sultan (DPO) yang kemudian oleh terdakwa di transferkan ke rekening Asna (DPO) sebesar Rp 3,000,000 juta, sisanya yang Rp 8,000,000 juta diambil secara tunai sedangkan yang Rp 1,000,000 juta dipakai beli tiket Kereta Api tujuan Surabaya.

Selanjutnya sisa Rp 7,000,000 juta diserahkan kepada Asna (DPO) setelah itu pada pukul 14’00 wib, kembali terdakwa mandapat transferan dari Sultan (DPO) uang sebesar Rp 10,000,000 juta dan oleh terdakwa langsung di transferkan ke rekening Asna (DPO).

Kemudian pada pukul 18’00 wib terdakwa mengambil paketan narkotika jenis pil ekstacy tersebut sebanyak 100 butir pil ekstacy tersebut dengan cara diranjau di daerah Cengkareng Jakarta, lalu dibawa pulang kerumah oleh terdakwa di Tamansari Jakarta Barat.

Ke esokan harinya pada Jum’ad 21 September 2018 sekira pukul 09’30 wib terdakwa berangkat ke Surabaya dengan naik Kereta Api tujuan Stasiun Pasar Turi dengan membawa narkotika jenis pil ekstacy pesanan Sultan tersebut, sesampainya di Stasiun Pasar Turi Surabaya, terdakwa dijemput oleh Romi (DPO) kemudian diantarkan ketempatnya Sultan dijalan Wonorejo Surabaya.

Setelah paketan narkotika tersebut diserahkan pada Sultan, kemudian Sultan (DPO) menyerahkan sabu sabu seberat 10 gram kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Anwar (DPO) di Jakarta.

Terdakwapun juga mendapat bonus dari Sultan (DPO) berupa 1 satu paket sabu, dan juga Sultan menyerahkan uang sebesar Rp 4,000,000 juta guna membayar kekurangan pesanannya yang berupa paketan pil ekstacy tersebut.

Kemudian Sultan kembali pulang sementara terdakwa ikut kerumah Romi (DPO), pada ke esokan harinya terdakwa pergi ke Stasiun Pasar Turi bermaksud untuk pulang ke Jakarta, namun sial sebelum Kereta Api berangkat keburu petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya datang menangkapnya.

Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 satu paket sabu seberat 0,72 gram, 1 satu paket sabu seberat 9,07 gram yang ditemukan didalam saku depan celana yang dikenakan terdakwa.

Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya dan rencananya akan dijual lagi, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes guna penyidikan lebih lanjut.

Atas semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa sehingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20181226-WA0017
    Budak Narkoba Asal Gadukan Timur Kembali Di Sidang
  • IMG-20180402-WA0045
    ABG Pengedar Sabu Siap Menerima Putusan Hakim
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
  • kurir narkoba
    Kambuh Jadi Kurir Narkoba, Pria Ini dikendalikan…
  • IMG-20180816-WA0075
    Gara-gara Sabu, Cewek Cantik Asal Madiun Jadi Terdakwa
  • Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
    Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
Previous Post

BNI Kanwil Malang Kuncuran   Rp 1,96 T Untuk Para PKL dan Pelaku Ekonomi Kawulot Alit

Next Post

Lagi, 3 Tersangka Di Tetapkan Polda Jatim

Ida

Ida

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Lagi, 3 Tersangka Di Tetapkan Polda Jatim 1

Lagi, 3 Tersangka Di Tetapkan Polda Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.